Polda NTB Sampaikan Hasil Pengungkapan Kasus selama 2022

Mataram, Talikanews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat, merilis hasil pengungkapan kasus selama tahun 2022, dihadiri semua Kepala Daerah dan pejabat lainnya, Jumat 30 Desember 2022.

Adapun jenis barang bukti hasil pengungkapan itu yakni Miras sebanyak 1.434 botol, kemudian shabu 2,9 kilogram lebih, dan ganja kering sebanyak 2 kilogram.

Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan menggunakan alat pemusnahan oleh para pejabat yang hadir.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Djoko Poerwanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan oleh jajaran Kepolisian selama tahun 2022.

“Ini bisa dilakukan atas kerjasama, komunikasi, kolaborasi semua pihak. Terima kasih atas kerjasamanya,” kata Kapolda.

Kapolda menyampaikan jenis Miras hasil pengungkapan seperti 24 botol whiskey, 20 botol wine, 926 botol Bir, 454 botol jenis tuak, 10 botol brem sehingga total 1.434 botol.

Kapolda menambahkan, kebersamaan (kolaborasi) dalam mewujudkan “NTB Gemilang”, mendapat apresiasinya. Oleh karena itu, dirinya memberikan penghargaan kepada beberapa stakeholder dan atau tokoh NTB.

“Atas nama Polda Nusa Tenggara Barat saya mengucapkan, matur ageng tampiasih (menyampaikan terima kasih yang tinggi, red),” ucap Kapolda NTB.

Menurut Kapolda, institusi Polri tidak akan dapat atau sukses menjalankan tugas tanpa dukungan dari semua pihak.

“Tanpa kerjasama yang baik dan bantuan dari bapak/ibu bupati/walikota khususnya Mas Gubernur (Gubernur NTB, red), maka kami tidak dapat melaksanakan tugas kepolisian,” katanya.

Kapolda NTB mencontohkan kerjasama dan atau bantuan yang telah diberikan untuk Polda NTB dan Polres jajaran.

“Pemerintah Provinsi NTB memberikan hibah tanah lapangan kepada Satbrimob Polda NTB, juga Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memberikan hibah dan uang tunai kepada Polres jajaran dan Polsek jajaran,” sebut Kapolda NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda NTB juga mengunkapkan keinginannya untuk dapat diterima menjadi warga NTB.

“Kalau boleh, saya mau minta ijin kepada Bapak Gubernur dan Bupati/Walikota, kalau boleh saya ingin diterima menjadi warga Nusa Tenggara Barat, juga menjadi warga di semua kabupaten/kota di NTB,” tutupnya.

Selain Miras, dan Narkotika. Polda NTB menyerahkan belasan kendaraan bermotor yang berhasil di ungkap, kepada pemiliknya. (TN-red)

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Back to top button