Kadusnya Dipecat, Ratusan Masyarakat Desa Pandan Indah Lombok Tengah Seruduk Kantor Desa, Ancam bawa Ribuan Massa

Lombok Tengah, Talikanews.com – Ratusan Masyarakat dari tiga Dusun di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) seruduk Kantor Desa setempat. Lantaran kepala Dusunnya dipecat oleh Kepala Desa, tanpa alasan jelas. Adapun tiga Dusun yang pimpinan dipecat yakni Dusun Dangah, Kelambi II dan Dusun Kereak .

“Kami datang protes ke desa dengan ratusan masyarakat ini bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap rekan rekan Kadus yang dipecat tanpa alasan jelas, dan kami menilai sikap pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa melanggar aturan,” tegas salah seorang warga, Unying saat berorasi, Rabu 14 Desember 2022.

Ia meminta supaya Kepala Desa Pandan Indah mencabut keputusannya untuk memecat tiga Kepala Dusun tersebut. “Hemat kami, langkah Kades dinilai melanggar Perbup 103 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan pemberhentian dan disiplin perangkat Desa di kabupaten Lombok Tengah,” tuturnya.

Mereka mengancam akan demonstrasi dengan membawa ribuan massa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Loteng, jika tuntut masyarakat tidak di indahkan oleh Kepala Desa tersebut.

Terkait hal Kepala Desa Pandan Indah, Maksum yang menerima massa aksi, mengaku Pemdes mempunyai alasan jelas kenapa dilakukan pemberhentian terhadap tiga Kepala Dusun tersebut. Ia langsung meminta maaf jika keputusannya tidak bisa diterima sebagian masyarakat.

” Kami memiliki penilaian terhadap Kadus yang diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi,” Maksum berkilah.

Maksum membeberkan alasan pemberhentian karena sudah bersurat kepada Camat Praya Barat Daya, tanggal 23 November 2022 untuk meminta rekomendasi pemberhentian Kepala Dusun tersebut. Meskipun belum mendapatkan jawaban.

Tapi secara aturan, jika Camat tidak menjawab surat dari Desa selama 7 hari, maka kewenangan diberikan kepada pemerintah desa

“Artinya proses sudah kita lalui meskipun Camat tidak respon permohonan pemecatan Kadus. Setelah 7 hari, kami ambil keputusan karena kewenangan telah dikembaliin ke Desa,” tutupnya. (TN-04)

 

 

Related Articles

Back to top button