Seorang Warga Lombok Timur Nekat Menjual Sabu untuk Membelikan Kado Ultah Anaknya

Lombok Tengah, Talikanews.com – Seorang warga di Lombok Timur, inisial S (43) nekat menjual Sabu untuk membelikan kado sebagai hadiah ulang tahun anaknya. Atas ulahnya S ditangkal Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, pada Rabu 07 Desember 2022, di Kecamatan Praya Timur.

“Terduga pelaku diamankan saat akan beraksi menjual Sabu di Kecamatan Praya Timur,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, Jumat 09 Desember 2022.

Terduga pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

“Terduga pelaku ini juga merupakan residivis,” sebut Siagian.

Saat penangkapan lanjutnya, S diamankan beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7 gram yang disembunyikan dalam sebuah Amplop warna putih dan selembar tissue ketika akan transaksi.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah HP merek Samsung, satu buah dompet coklat dengan uang sejumlah Rp 12.000, korek api dan serangkaian alat hisap.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menemukan alat hisap di rumah terduga di Kabupaten Lombok Timur,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga berserta barang buktinya telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombkok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (TN-04)

Related Articles

Back to top button