Polemik 507 guru honorer di NTB yang lulus Passing Grade, Dikbud: BKD ketua Pelaksana pengangkatan P3K
Mataram, Talikanews.com – Polemik kejelasan nasib 507 guru honorer baik yang berasal dari sekolah negeri maupun sekolah swasta yang telah lulus passing grade di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) justru melempar polemik guru honorer itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), pada Dikbud NTB, Nur Ahmad, menjelaskan mekanisme pengangkatan guru fungsional PPPK mengacu kepada Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.
“Untuk pelaksanaan pengangkatan PPPK tahun 2022 ini untuk tingkat Provinsi, ketua pelaksananya BKD. Dikbud hanya sebagai sekretaris pelaksana mekanisme pelaksanaan seleksi jabatan guru PPPK tahun 2022 ini untuk guru yang lulus P1 tahun 2021,” katanya, Rabu 7 Desember 2022.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2022 untuk guru yang lulus P1 tahun 2021 itu terbagi menjadi empat kelompok prioritas. Pertama adalah kelompok Tenaga Honorer Kualifikasi (THK) 2 atau K2. Kedua, guru honorer di Sekolah Negeri, Ketiga, guru honorer yang memiliki sertifikat PPG (Profesi Pendidikan Guru). Dan prioritas keempat, adalah guru honorer yang ada di sekolah swasta.
Mengangkut nilai emua nilai lanjut Nur Ahmad, ditentukan melalui sistem yang dibangun oleh Pusat. Sementara daerah bertugas hanya sebagai teknis pelaksana saja.
Dari empat prioritas itu Nur Ahmad menambahkan, ternyata di NTB, baik untuk tingkat SMA, SMK, kemudian ditambah dengan pendidikan dasar yang ditangani oleh Kabupaten/Kota, itu ada lagi menjadi P1, P2, dan P3, yakni dari P1 yang lulus tahun 2021 tersebut.
Akhirnya P1 menjadi P1 lagi yang jumlahnya sekitar 889 orang sekian tersebut. Kemudian diluar dari itu, itulah yang masuk betul-betul dari formasi yang ada. Jadi yang 889 orang itu adalah yang lulus P1 2021 dengan formasi tempat ia berada atau sekolah induknya, hanya saja belum diumumkan tempat dimana nanti ditempatkan karena masih harus menunggu proses berikutnya.
Kemudian, bagi yang sekolah induknya belum ada kepastian karena adanya formasi itu, maka ia dimasukan ke P2 dan P3, tapi masih menggunakan urutan seperti tadi.
Pihaknya menegaskan sampai saat ini belum ada satu pun guru yang mengikuti seleksi PPPK dan masuk kategori P1 tahun 2021 yang mendapatkan SK penempatan atau diangkat sebagai CASN.
“Termasuk 889 orang itu belum mendapatkan SK Penempatan dan belum mendapatkan SK Pengangkatan. Jumlah yang 889 orang itu masih dinyatakan P1 lagi, karena sesuai dengan passing grade dan formasi awal atau kuotanya. Diakunnya memang tertulis sudah mendapatkan penempatan, tetapi dimana penempatannya itu, itu kami tidak tahu,” tuturnya.
Sementara 507 sekian guru lagi yang belum mendapatkan penempatan itu, bisa jadi menurutnya karena harus disesuaikan dengan urut-urutan kategori tersebut.
“Itu saja patokannya. Dan kami hanya teknis saja, tidak.memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut,” ungkap Nur Ahmad.
Sementara berkaitan dengan adanya syarat lineiritas ijazah dengan mata pelajaran yang diampuh, menurutnya, pihaknya sendiri baru-baru ini mendapatkan Surat Edaran terkait syarat lineiritas ijazah tersebut.
“Kita juga sangat heran. Kok beda dengan syarat yang sebelumnya,” pungkas Nur Ahmad. (TN-red)





