Dinas Kesehatan dan BKD NTB Klarifikasi Gejolak Seleksi PPPK Nakes

Mataram, Talikanews.com – Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengklarifikasi gejolak seleksi Pegawi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes).

Kepal Dinas Kesehatan NTB, dr Lalu Hamzi Fikri menegaskan, seleksi PPPK itu telah mengacu kepada aturan yang jelas. “Semua itu sudah diatur dari sisi sarat dan sebagainya,” katanya Senin 28 November 2022.

Ia juga menanggapi DPRD NTB yang menilai seleksi PPPK justru menzolimi Nakes. Dikatakan Fikri, sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan pengumuman. Dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.

“Bahkan sudah dikasih waktu entri data kemudian ada masa sanggah. Semua data itu kan masuk di SIDMK. Data itu semuanya terdata di data base Kemenkes,” terangnya.

Terkait formasi dan sebagainya, merupakan ranah BKD. Namun, dalam verifikasi tersebut daerah juga membantu pemerintah pusat. Verifikasi itu berkaitan dengan verifikasi adminitrasi. Ini dilakukan semua di kabupaten kota.

“Semua dilakukan verifikasi. Data yang masuk dilakukan vefikasi,” tuturnya.

Ia mengaku, baru selesai melalukan pertemuan P3K di BKD provinsi. Semua proses sesuai persyaratan sudah dilaksanakan meliputi penginputan data nakes di SISDMK ( Siatem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan ) sebagai dasar rekrutmen sudah dilaksanakan. Penentuan jumlah kuota P3K disesuaikan dengan kemampuan daerah. Seleksi P3K akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari tahun 2022 sampai 2024. Syarat mendaftar minimal telah bekerja dua tahun di Fasyankes.

“Saat ini jumlah pendaftar di Provinsi ada 2.518 orang,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, M Nasir menjelaskan untuk seleksi CPNS dan PPPK semua kewenangan pusat menurut UU No 5 /2014 tentang ASN.

“Kami di daerah hanya pelaksana,  jadi terkait persyaratan sudah di tetapkan dalam pengumuman, kami tidak punya kewengan di daerah untuk merubah sedikitpun dan kami tidak akan ketemu langsung ke semua calon PPPK,” ungkapnya.

Seleksi P3K ini semunya melalui aplikasi. Lantas darimana dewan menyebutkan pemerintah zalim. “Dimana dikatakan zalim, aturannya sudah jelas tinggal calon pelamarnya harus jeli nembaca semua persyaratannya,” katanya.

Dalam hal ini, Nasir menjelaskan jembali kepersyaratan yang sudah di tetapkan pemerintah pusat, karena pengadaan CPNS dan PPPK menjadi kewenangan pusat, daerah tidak punya kewenangan menetapkan persyaratan yang sudah ditetapkan pusat. Nasir mengaku pihaknya sudah rapat dengan Dikes dimana salah satu agendanya membahas jawaban sanggahan pelamar

“Kami rapat terkait jawaban sanggahan dan rencana tes menggunakan CAT. Sampai saat ini 163 orang melakukan sanggah dan bisa berkembang sampai besok,” pungkasnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button