Puluhan Masyarakat Pandan Indah Datangi Kantor Camat, Protes Mutasi Perangkat Desa tanpa Prosedur
Lombok Tengah, Talikanews.com – Puluhan masyarakat Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendatangi kantor Camat setempat. Protes adanya mutasi tanpa prosedur yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih.
Perwakilan masyarakat, Kusnadi Unying menyampaikan, kedatangan masyarakat ini sebagai bentuk pembelaan terhadap perangkat desa yang di mutasi secara non prosedural dan di duga melanggar Peraturan Bupati Nomor 103 tentang pedoman pengangkatan, pemberhentian dan disiplin perangkat desa,
“Kami datang Untuk mencari keadilan agar indikasi mutasi perangkat desa tidak dengan prosedural ini ada titik temu,” kata Unying dihadapan Camat, Selasa 22 November 2022.
Oleh karena itu masyarakat meminta kepada bapak Camat Praya Barat Daya untuk mengevaluasi kinerja kepala Desa Pandan zindah atas kewenangannya tanpa berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Kemudian meminta kepada Kepala DPMD Lombok Tengah untuk memberikan Sanksi tertulis kepada kepala desa Pandan Indah yang menggunakan jabatannya diluar pedoman yang berlaku.
Terakhir, meminta kepala desa Pandan Indah untuk meningkatkan kinerjanya dalam hal membangun desa Pandan Indah dan mengabaikan intervensi dari oknum kelompok kelompok tertentu yang ada indikasi tujuan nya memecah belah persatuan.
Sementara itu, salah satu perangkat desa yang dimutasi, Khairul Ummah menuturkan, mutasi yang dilakukan Pemdes Pandan Indah setelah diberikan SP1 pada tanggal 02 November 2022, kemudian SP2, tanggal 11 November 2022 dengan alasan yang sama yakni tidak loyal dengan pimpinan dan tidak disiplin.
“Saya semula menjadi Kasi Pemerintahan dan sekarang diturunkan menajdi staff Kasi pemerintahan,” tuturnya.
Senada disampaikan Rahiyah. Ia menyayangkan sikap yang diambil oleh pemdes pandan indah terkait pemberian SP secara beruntun. Rahiyah mengaku sudah loyal dan disiplin terhadap semua kebijakan Pemdes Pandan Indah.
“Ketika kemarin ada rapat koordinasi pekerjaan di Kantor Desa, kita mengikuti dari pukul 7.30 – 16. 00 Wita. Kok bisa kita dikasih SP1 secara beruntun dan mutasi terhadap dua rekan kami,” keluhannya.
Sementara itu, Camat Praya Barat Daya, H.M Rumetan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat Desa Pandan Indah.
“Kita akan sampaikan ke Bupati melalui Dinas, dan kami akan menegur secara lisan kepada Kades Pandan Indah jika terbukti melakukan hal tersebut,” janji, Rumetan.
Kepala Desa Pandan Indah, Maksum menegaskan, surat peringatan (SP) yang diberikan itu bukan tanpa alasan, tentu melihat dari kinerja perangkat desa tersebut tentang kedisiplinan dan loyalitas terhadap Pemdes.
“Kita melihat Perangkat desa ini tidak disiplin waktu, sehingga kami memberikan SP1 dan SP2 sebagai bahan evaluasi,” jelasnya.
Maksum berjanji akan menempuh jalur mediasi untuk menindaklanjuti hasil hearing itu. (TN-04)





