Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di NTB Banyak salah Memasukkan NIK
Mataram, Talikanews.com – Proses verifikasi faktual (Verfak) calon partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, hingga tanggal 1 November 2022, sudah dilakukan 100 persen. Namun, dari 18000 sampel se NTB sudah dikunjungi. Ada beberapa yang belum bisa ditemui sekitar 5000 orang setiap Kabupaten/Kota, namun akan meminta kepada LO masing-masing Parpol untuk memfasilitasi.
“Ada banyak temuan di Lapangan seperti salah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta Parpol. Kami tidak berani mengatakan bahwa itu pencatutan nama oleh Parpol. Akan tetapi, bagi masyarakat yang masuk nama di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), diberikan kesempatan mengajukan keberatan dengan cara mengisi formulir keberatan,” kata, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, pada KPU NTB, Agus Hilman, Selasa 1 November 202.
Hilman belum berani memastikan berapa detail persentase Verfak Parpol yang tidak valid. Karena, terjadinya kesalahan dalam input NIK kemungkinan karena kesalahan nama. Bagi yang langsung menyampaikan ke KPU, langsung di rubah.
“Lagi sekali, saya tidak bisa menyebut mencatut nama orang masuk sebagai pengurus atau peserta Pemilu itu. Tapi, hasil turun ke Kelapangan, hampir merata keluhan dan pengakuan tidak pernah ikut sebagai peserta Parpol tapi dimasukkan namanya. Namun kita berikan kesempatan untuk berkeberatan,” katanya.
Dikatakan Hilman, berdasarkan Putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 173 ayat satu soal syarat verifikasi Parpol oleh KPU sebagai peserta Pemilu mengisyaratkan bahwa, bagi Parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 tidak perlu dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak) namun hanya dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin).
Sementara, untuk Parpol yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Kabupaten atau Provinsi, Parpol yang tidak memiliki keterwakilan dan Parpol baru diharuskan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.
Dalam proses Verfak tentu untuk memastikan Kepengurusan, keanggotaan, KTA dan kantor Parpol tersebut. Secara keseluruhan lancar, tentu atas kerjasama semua stakeholder, calon peserta Parpol juga sangat baik.
“Alhamdulillah tidak ada penolakan. Meskipun ada medan cukup jauh, ada satu tempat di Sumbawa, biaya cukup mahal tapi tetap kita datangi untuk proses Verfak itu,” ujarnya. (TN-red)





