Ketua DPRD Sumbawa berpesan Jangan Jadikan Masyarakat Korban Proyek Beringin Sila

Sumbawa, Talikanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Rofik berpesan kepada pihak-pihak pelaksana mega proyek bendungan Beringin Sila, di Kecamatan Utan, Sumbawa sebesar Rp 1,72 Triliun, tidak menjadikan Masyarakat di tiga Desa korban.
Abdul Rofik menyampaikan, sudah mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan pembentukan ulang tim Tim Appraisal supaya lebih transparan.
“Kami sudah rapat memfasilitasi yang menghadirkan pihak Pemda, BPN serta tim appraisal. Kami putuskan untuk ditunda dulu terkait pembayaran pembebasan lahan tiga desa sampai ada titik terang soal harga yang layak untuk mereka,” tegas Abdul Rofik, SH., Rabu 28 September 2022.
Abdul Rofik menjelaskan, DPRD Kabupaten Sumbawa telah memfasilitasi ratusan warga tiga Desa di Kecamatan Utan yakni Desa Motong, Desa Setuik Berang, dan Desa Tengah, terkait dengan rencana pembebasan lahan warga untuk kepentingan pembangunan akses jalan menuju Bendungan Beringin Sila tersebut.
“Hadir dalam rapat fasilitasi tersebut dari pihak Pemerintah Daerah, dan BPN. Sementara dari pihak Kepala Desa dan Tim Appraisalnya tidak hadir alasan ada agenda atau acara di luar daerah,” tuturnya.
Hasil rapat tersebut lanjutnya, Dewan memutuskan penundaan pembayaran lahan itu sampai ada titik terang terkait harga lahan yang layak atau masuk akal.
Pihaknya juga meminta kepada Tim Appraisal agar dapat memberikan data-data yang dimilikinya atau kajian-kajiannya terkait munculnya taksiran harga lahan tersebut kepada pihak Dewan.
“Alhamdulillah, Insya Allah, sepertinya kedua hal tersebut direspon dan informasi yang saya dapat akan dibentuk ulang Tim Appraisal baru yang akan mengkaji lahan-lahan warga yang dibebaskan tersebut,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Abdul Rofik kembali pertegas bahwa, rekomendasi Dewan itu supaya mengkaji ulang terkait dengan taksiran harga yang diterapkan kepada pemilik lahan.
Mengenai tawaran harga pembebasan sebesar Rp 2 juta per are, mestinya harus mampu ditaksirkan sebelum dan setelah bendungan itu di bangun, jelas berbeda. “Tentu menjadi pertimbangan dalam menaksirkan harga,” pintanya.
Lahan-lahan tersebut, menurutnya, setelah ada bendungan dan akses jalan yang bagus menjadi lahan-lahan yang produktif dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Tentu hal seperti ini harus menjadi pertimbangan untuk menaksir harganya secara baik.
“Jangan samakan harga tanah sebelum ada bendungan dengan setelah adanya bendungan,” ungkapnya.
Lembaga Dewan memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pengawalan dan mendorong agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan sebaik baiknya dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakannya.
“Apalagi masyarakat akan kehilangan mata pencaharian dan pekerjaannya jika lahan itu dibebaskan,” tegasnya.
Ia meminta kepada pihak-pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Karena kalau sampai masalah ini berlarut-larut akan jadi masalah juga ditengah masyarakat dan dikhawatirkan dapat mengganggu kondusivitas ditengah masyarakat kita.
“Secepatnyalah bersikap, toh yang digunakan uang negara juga. Tolonglah berikan keadilan ditengah masyarakat kita. Jangan kita berdalih dengan aturan ketika masyarakat menolak, maka uang dititip di Pengadilan. Janganlah seperti itu. Negara tidak boleh dzolim terhadap rakyatnya,” tegasnya.
Pihaknya berharap Tim Appraisal dapat mengkaji harga lahan tersebut dengan sebaik baiknya, dengan seadil adilnya dengan kondisi harga tanah yang sekarang dan dengan pertimbangan kemanusiaan. (TN-red)





