Pansus Aset DPRD Loteng “Murka” dan Minta Pemda perjelas Status Aset di KEK Mandalika

Lombok Tengah, Talikanews.com – Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) “Murka” terhadap Pemerintah Daerah setempat sehingga meminta agar memperjelas status aset berupa jalan sepanjang 9,1 Km, tambak Ikan, dua Sekolah Dasar, yang hilang di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta Lombok. Tidak hanya itu, sekitar 44 persen aset milik Pemda tidak memiliki sertifikat dan berpotensi bisa dikuasai pihak-pihak tertentu.

Dalam Paripurna penyampaikan hasil Pansus Aset DPRD Loteng, Senin 5 September 2022. Ketua Pansus Aset dan PAD DPRD Lombok Tengah, Muslihin menegaskan, pengelolaan aset daerah merupakan salah satu dari kunci keberhasilan pengelolaan ekonomi daerah. Pentingnya pengelolaan aset secara tepat dan berdaya guna, dengan didasari prinsip pengelolaan yang efisien dan efektif, diharapkan mampu memberi kekuatan kepada Pemda untuk membiayai pembangunan daerah.

“Kami meminta kepada Pemda kaitan aset lahan yang hilang dan tidak jelas statusnya seperti dua Sekolah Dasar, Tambak Ikan, Jalan sepanjang 9,1 Km di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dikelola ITDC supaya dijelaskan dengan rinci, seperti apa posisi aset itu. Termasuk lahan seluas 60 are di Aik Bukak dan Stiling agar segera diperjelas statusnya,” tegas Muslihin, Senin 5 September 2022.

Muslihin menjelaskan, saat ini Lombok Tengah sedang menjadi salah satu Destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Hal ini bukan tanpa alasan karena sebagai tuan rumah menyelenggarakan event-event international seperti MotoGP dan WSBK, ditambah memiliki garis pantai yang kurang lebih sepanjang 99.69 Km yang telah diakui keindahannya oleh dunia.

“Disatu sisi saat ini aset atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah dan hingga saat ini tercatat baru 56 persen aset yang sudah memiliki sertifikat, tentu hal tersebut menjadi tugas Pemda untuk dapat segera menuntaskan 44 persen sisa aset yang belum memiliki sertifikat ini,” terangnya.

Menurut Muslihin, ketika kepemilikan aset itu sah oleh daerah, tentu bisa memaksimalkan potensi ekonomi yang ada. Beberapa contoh aset daerah yang belum bisa dimanfaatkan hingga saat ini seperti eks Aerotel. Dimana menurut Pansus konsep bangunannya tidak sesuai dengan selera pasar. Sehingga Pansus merekomendasikan untuk dikelola kembali oleh pemerintah, namun dengan tetap melakukan pengkajian dan studi kelayakan bisnis.

“Kita punya aset bangunan Aerotel tapi sayang tidak laku di pasaran, jadi semua itu sia-sia,” ujarnya

Begitu halnya dengan eks Puskesmas Teratak eks Puskesmas Mantang, Ganti, Mujur, Sengkol, yang hingga saat ini masih terbengkalai. Mestinya bisa dimanfaatkan sebagai central bisnis, mengingat letaknya yang strategis. Selain itu, ada juga eks kantor Bupati, eks kantor DPRD, eks kantor Dinas Pendidikan dan beberapa eks kantor Dinas atau OPD yang terbengkalai. Dimana, pada dasarnya bisa dimanfaatkan karena memiliki letak yang strategis, terkesan di sia-sia kan.

“Itu juga bangunan eks pasar lama yang berlokasi di belakang toko wijaya kusuma belum dimanfaatkan secara maksimal. Tanah dan aset yang belum jelas status peralihannya seperti eks kantor Kejaksaan yang awalnya tukar guling dengan kantor Kejaksaan yang baru, perlu untuk dikaji kembali proses tukar gulingnnya. Sehingga Pansus berharap eks kantor Kejaksaan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai Wisma,”terangnya.

Muslihin memaparkan, secara umum Lombok Tengah memiliki 1.715 bidang tanah dengan luas 18.720 hektare. Namun tidak semua dikelola dengan maksimal, seperti tanah di Dusun Nunggal Desa Dakung Praya Tengah seluas 25 are yang memiliki hajat untuk pembangunan sekolah dasar, tetapi tidak kunjung terealisasi hingga saat ini. Termasuk kebun kelapa Lendang Dongkles seluas 8 hektare yang ditanami pohon kelapa dan hanya menghasilkan dana bagi hasil kurang lebih sebesar Rp. 4 juta pertahun.

“Tanah di Dusun Paok Kuning Desa Beber dengan luas 10 hektar yang tidak produktif dan saat ini menjadi pemukiman bagi sejumlah masyarakat yang hingga saat ini belum ada pembicaraan antara pemda dan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan ada pengakuan hak milik dari masyarakat. Sehingga Pemda harus segera melakukan tindakan preventif untuk mencegah hal tersebut,”terangnya.

Pansus berharap agar Pemda segera menginfentarisir seluruh aset agar kemudian bisa dikelompokan keadaan dan statusnya, sehingga kedepan dapat ditentukan langkah strategis yang diambil untuk memaksimalkan pemanfaatannya.

“Pansus meminta kepada Pemda membuat target penyelesaian sertifkasi aset tanah dan bangunan guna mencegah adanya konflik dan klaim dari pihak lain. Sejalan dengan itu, terhadap aset daerah yang telah memiliki legalitas hukum berupa sertifkat tanah, Pemda hendaknya melakukan pemasangan plang nama sebagai informasi kepada semua pihak untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan,” tutupnya. (TN-03)

Related Articles

Back to top button