Pastikan Supplier Lokal terlibat DAK Fisik di NTB, PPK Bidang SMK: Kami perketat Persyaratan

Mataram, Talikanews.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Sekolah Menengah Kejuruan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ketut Suardana pastikan supplier yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan proyek DAK Fisik tahun anggaran 2022 harus memenuhi beberapa persyaratan.
Hal ini dilakukan supaya pelaksanaan proyek DAK Fisik khususnya di bidang SMK benar-benar transparan dan melibatkan suplier lokal dan ditetapkan tanggal 19 Agustus 2022.
Ketut Suardana menyampaikan, ada sekitar 20 SMK yang tersebar di Pulau Sumbawa telah ditetapkan nama-nama suppliernya. Penetapan nama-nama supplier di 20 SMK di Pulau Sumbawa tersebut sudah ditandatanganinya.
Ketut Suardana menegaskan, pemilihan dan penetapan nama-nama supplier tersebut didasarkan pada seleksi yang ketat dengan memerifikasi kelengkapan administrasi yang diajukan oleh sejumlah calon supplier seperti identitas supplier yang jelas dibuktikan lampiran KTP. Kemudian, kelengkapan izin usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha dari desa atau lembaga yang berwenang.
“Ada juga bukti keterangan dari desa bahwa supplier tersebut memiliki gudang penyimpanan material. Gudang penyimpanan material juga diukur dari luas gudang tersebut, dibawah 200 meter persegi atau diatasnya. Ada juga surat keterangan desa tentang memiliki penyimpanan material,” kata Ketut Suardana dalam siaran persnya, Senin 22 Agustus 2022.
Selain itu, lanjutnya, supplier juga melampirkan print out rekening tiga bulan terakhir sebagai bukti kemampuan finansial. Pemenuhan syarat melampirkan pint out rekening tiga bulan tersebut dikarenakan, pelaksanaan DAK tersebut menggunakan tipe swakelola yang tidak menggunakan uang Down Payment atau DP.
“Karena pelaksanaan swakelola itu tidak memakai DP, jadi harus ada bukti kesiapan atau kemampuan supplier secara finansial yang dibuktikan melalui lampiran print out rekening tiga bulan terakhir,” tegasnya.
Calon supplier juga wajib mengajukan surat keterangan berpengalaman mengerjakan proyek pembangunan. Pengajuan surat pengalaman kerja tersebut sebagai bukti bahwa supplier yang akan ditetapkan ini betul-betul memiliki kompetensi berdasarkan pengalaman kerjanya tersebut.
“Disamping itu, supplier juga akan diminta mengirimkan lokasi usaha mereka berdasarkan google map karena sewaktu-waktu akan dilakukan verifikasi faktual sebagai bukti bahwa usaha yang mereka lakukan benar-benar ada dan nyata,” timpalnya.
Menurutnya, dalam penilaian yang dilakukan, lokasi usaha calon supplier yang berdekatan dengan lokasi sekolah penerima DAK, sangat menentukan.
“Itu merupakan bobot poin yang tertinggi, karena sistem swakelola yang digunakan diprioritaskan bagi supplier maupun tenaga kerja yang berada di sekitar lingkungan sekolah. Jadi penentuan supplier tersebut dilakukan secara ketat melalui sejumlah pemenuhan syarat yang wajib dipenuhi oleh para calon supplier sebelum penetapan,” pungkasnya. (TN-red)





