Badan Kehormatan DPRD NTB Tanggapi Pandang Umum Fraksi terkait Kode Etik

Mataram, Talikanews.com – Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB, H. Lalu Budi Suryata menjawab pendapat dan saran para Fraksi-Fraksi terkait rancangan kode etik tata beracara Dewan, dalam rapat paripurna berlansung, Selasa 2 Agustus 2022.
Budi Suryata mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi-fraksi yang telah menyambut baik, memberikan dukungan, dan menyetujui 2 (dua) buah rancangan peraturan DPRD NTB, namun ada beberapa pertanyaan dan pernyataan yang perlu dijelaskan seperti Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan bahwa mentaati tata tertib, kode etik DPRD dan tata beracara dalam rangka menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
Pengaduan dari masyarakat merupakan masalah dan pengalaman yang tidak dapat diabaikan, sharing atau berbagi pengalaman dengan masyarakat karena faktanya suatu saat akan menghadapi dan menangani persoalan terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan. Oleh karena itu demi kepastian hukum dan keadilan perlu peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang kode etik dan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata beracara sebagai dasar hukum atau legalitas untuk penanganan kasus yang melibatkan anggota dewan secara berkeadilan.
Terhadap hal itu, BK berterima kasih atas masukan itu. Untuk Fraksi Partai Gerindra yang mengkritisi atas beberapa pasal dalam rancangan peraturan DPRD antara lain pasal 6 huruf h; pasal 7 huruf k, pasal 12 angka 2 huruf b, pasal 9 huruf 2, huruf c, huruf g, pasal 13 angka 3. Terhadap beberarapa kritik dan saran itu, BK menjawab secara keseluruhan dan terperinci, namun secara umum dan beberapa pasal yang sifatnya permintaan klarifikasi. Misalnya pasal 6 huruf h yang berbunyi ” tidak memberikan informasi kepada masyarakat yang belum pasti kebenarannya”. BK berpendapat bahwa ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk menjaga marwah anggota dewan, oleh karena itu obyektivitas, ketepatan, keakuratan dalam memberikan informasi kepada masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. selanjutnya dalam ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf b mengenai interupsi pada rapat pleno dan atau rapat paripurna kecuali pada rapat paripurna yang bersifat voting, sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak bicara anggota apalagi sampai memberangus. Ketentuan pasal ini lebih mengedepankan justifikasi atas kesepakatan atau komitmen politik yang telah dibangun diantara beberapa fraksi dan sekaligus efisiensi dalam proses pembahasan. Kendati demikian, BK sangat apresiatif terhadap Fraksi Gerindra atas beberapa kritik dan masukannya terhadap 2 rancangan peraturan dprd ini. fraksi partai persatuan pembangunan Fraksi PPP berpendapat bahwa draft rancangan peraturan dprd apa yang diajukan dalam sidang paripurna ini substansinya telah dilaksanakan oleh semua anggota dewan, karena semua sudah ada dalam tata tertib dewan, sehingga tidak perlu lagi membuat peraturan-peraturan yang mengikat anggota sendiri. Terhadap kritik PPP itu, pengusul berpendapat bahwa secara normatif dalam tata tertib dewan sendiri mengamanatkan perlunya dibuat peraturan tentang kode etik dan tata beracara untuk menjaga marwah dan martabat anggota dewan. lebih jauh lagi perlunya pengaturan kode etik dan tata beracara juga diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018. pasal 126 terkait dengan kode etik dan pasal 63 tata beracara. Terkait dengan kekuatan mengikat sebuah kode etik, apakah mengikat selama menjadi anggota dewan, apakah selama jam kedinasan ataukah juga selama diluar jam kantor?. Menurut pendapat pengusul (BK) kode etik itu mengikat selama menjadi anggota dewan, ketika sumpah diikrarkan pada saat dilantik menjadi anggota. pelantikan dalam sebuah organisasi atau apapun namanya sudah barang tentu ada sumpah atau janji untuk melaksanakan tugas-tugas dengan penuh tanggungjawab sekaligus menjunjung tinggi kode etik profesi.
Sedangkan kaitan dengan rancangan peraturan DPRD tentang “tata beracara dst” sesungguhnya merupakan hukum formil atau hukum acara yang mengatur bagaimana cara kode etik itu dilaksanakan dan ditegakkan; jadi pengertian “tata beracara” tidak sama dengan “acara protokol” anggota dewan, dimana tempat parkir anggota dewan ketika berada di bandara dan seterusnya. Menurut Budi, secara umum fraksi PPP mendukung dan ditindaklanjuti usulan dua rancangan peraturan dprd ini untuk ditingkatkan pada pembahasan lebih lanjut.
Fraksi PKS menyampaikan pandangan bahwa terhadap rancangan peraturan DPRD NTB tentang kode etik, telah memuat penjelasan dan hal-hal yang berkaitan dengan etika kepatutan dalam tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD. Terhadap rancangan peraturan DPRD NTB tentang tata beracara, merupakan konsekuensi dari dibentuknya rancangan peraturan materil sebelumnya, yakni rancangan peraturan DPRD NTB tentang kode etik dan dalam hal ini telah memenuhi azas-azas yang berkeadilan.
Terhadap pandangan umumnya PKS telah menyetujui ke 2 (dua) buah rancangan peraturan DPRD NTB untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Untuk itu BK menyampaikan terimaksih atas dukungan. Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan bahwa ke 2 (dua) buah rancangan peraturan DPRD NTB merefleksikan kondisi kelembagaan dewan yang ideal serta merepresentasikan profesionalisme dan asas kepatutan yang sesuai dengan prinsip nilai-nilai luhur pancasila yakni sila ke-empat, yaitu ; “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Terhadap masukan/saran yang terkait dengan Bab IV tentang agenda rapat pada rancangan peraturan DPRD NTB tentang kode etik, agar ditambahkan pasal yang memuat tentang penetapan dan atau mekanisme perubahan jadwal rapat diatur secara prosedural agar profesionalisme dan suasana harmoni kelembagaan DPRD NTB terjaga dengan baik serta terkait dengan perubahan jadwal rapat agar dapat dilakukan jika berhubungan dengan faktor keamanan dan kondisi potensial yang tidak membuat lancarnya rapat/persidangan. Beberapa hal ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan dalam pembahasan pada tingkat selanjutnya.
“Terimakasih kami sampaikan kepada fraksi Partai Demokrat atas dukungannya serta menyetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Budi.
Untuk Fraksi PKB menyampaikan pandangan bahwa pada prinsipnya bahwa ke 2 (dua) buah rancangan peraturan DPRD NTB menyetujui dibahas pada tingkat selanjutnya. Kode etik yang yang selanjutnya di sebut etika adalah hal yang berisi norma norma moral sebagi aturan yang harus wajib dipatuhi oleh setiap anggota dprd selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dprd, sehingga rumusan kode etik harus disusun, direncanakan dengan sangat detail dan memenuhi kajian yang dalam serta harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada diatasnya
Terkait dengan belum terdapatnya draf tentang tata cara anggota dprd dalam mengajukan usul atau prakarsa terhadap rancangan peraturan daerah, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut telah diatur dalam ketentuan pasal 15 sampai dengan pasal 17 peraturan DPRD NTB nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD NTB. Begitu pula dengan penyampaian laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (lhkpn) telah diatur dalam peraturan komisi pemberantasan korupsi republik indonesia nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana telah diubah dengan peraturan komisi pemberantasan korupsi republik indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang tentang perubahan atas peraturan komisi pemberantasan korupsi republik indonesia nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Terhadap hal-hal yang menjadi catatan dari Fraksi PKB mengenai etika menerima tamu, penyampain pendapat, interupsi, penggunaan alat komunikasi, merokok, dan meninggalkan ruangan serta pakaian dalam sidang paripurna istimewa akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan dalam pembahasan pada tingkat selanjutnya.
Fraksi PAN mempersoalkan keberadaan pasal 10 ayat 2 ; pasal 12 ayat 2 b; pasal 15; pasal 16 huruf b, pasal 10 ayat 2 berbunyi ”dalam menjalankan hubungan dengan pemerintah daerah, anggota wajib bersikap adil, kritis, jujur terbuka, akomodatif, reponsif, pro aktif dan profesional, serta menghindari terjadinya penyalahgunaan jabatan baik secara langsung atau tidak langsung”. Sebenarnya pasal ini harus dibaca secara utuh dalam konteks etika. Artinya etika merupakan prasyarat dalam membangun hubungan kelembagaan. ketentuan pasal 10 ayat 2 merupakan perumusan secara etik dalam hubungan anggota dengan pemerintah daerah.
Sedangkan ketentuan mengenai pasal 12 ayat 2 huruf b sudah kami sampaikan jawaban pada fraksi sebelumnya. Menurut pengusul hal yang lebih rgen perlu disampaikan adalah ketentuan dalam pasal 15 mengenai hasil rapat yang masih “bersifat rahasia”. Sebenarnya “rahasia” dalam konteks etik adalah rapat sesuatu yang belum waktunya disampaikan, menyangkut pribadi martabat diri seseorang atau menyangkut rahasia negara. sebagai ilustrasi dalam pengadilan sidang yang menyangkut etika dan kesusilaan selalu dilakukan secara “tertutup” atau tidak terbuka untuk umum. Mengenai pasal 17 sudah kami sampaikan dalam jawaban pengusul pada fraksi sebelumnya. Pasal 16 huruf b tentang larangan, harus diakui oleh pengusul bahwa pasal ini memerlukan penjelasan untuk menegaskan ”pekerjaan lain” apa saja yang terkait tugas dan kewenangan anggota. prinsipnya seorang anggota dengan segala atribut yang melekat pada dirinya perlu fokus dan optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Akhirnya pengusul memperoleh kesan yang sangat mendalam dari apa yang disampaikan oleh fraksi partai amanat nasional yang telah menangkap suasana kebatinan lahirnya 2 (dua) buah rancangan peraturan dprd ini. dan yang lebih penting lagi fraksi partai amanat nasional sependapat betapa pentingnya kehadiran 2 (dua) buah rancangan peraturan DPRD ini sebagai upaya menjaga moral dan marwah anggota DPRD.
Untuk Fraksi NasDem, setelah mencermati keseluruhan ruang lingkup dan urgensi usulan ini fraksi nasdem menyatakan setuju terhadap rancangan peraturan dprd ini tentang kode etik dan tata beracara pada tingkat selanjutnya. kendati demikian fraksi nasdem telah memberikan catatan kritis atas beberapa pasal dalam 2 (dua) rancangan peraturan dprd ini. Khususnya yang terkait dengan persoalan gramatikal (bahasa) atau konsekuensi dari penggunaan bahasa atau kalimat yang dipilih. Kemudian soal kekhawatiran terjadinya conflict of interest sampai pada persoalan mekanisme penanganan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dan menutup kemungkinan juga pelanggaran oleh pimpinan sendiri jika melanggar kode etik.
Bagi Budi, ada usul menarik dari Fraksi NasDem yaitu perlu ada kategorisasi jenis pelanggaran, apakah pelanggaran ringan, sedang atau pelanggaran berat. hal ini mungkin bisa dianalogkan dengan peraturan pelanggaran disiplin oleh asn. dalam rancangan peraturan DPRD ini hanya mengatur jenis sanksi atas pelanggaran etika, jadi tidak menyebutkan secara rinci, untuk kategori pelanggaran etika yang mana yang pantas untuk diberikan hukuman teguran lisan atau tertulis atau hukuman lain. semuanya diserahkan kepada pimpinan untuk mempertimbangkan penjatuhan hukuman atas rekomendasi dari badan kehormatan.
Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) menyampaikan pandangan bahwa pada prinsipnya bahwa ke 2 (dua) buah rancangan peraturan DPRD NTB menyetujui dibahas pada tingkat selanjutnya. Dalam hal ini fraksi partai bpnr mengingatkan agar 2 (dua) usul rancangan peraturan DPRD tersebut tidak membatasi gerak langkah dari anggota DPRD dalam menyampaikan kritik, saran yang konstruktif kepada pemerintah daerah terkait dengan kebijakan-kebjakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
“Dapat kami sampaikan bahwa kehadiran 2 (dua) buah rancangan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah ini sudah barang tentu tidak dimaksudkan untuk membatasi gerak dari anggota dewan, justru sebaliknya kehadiran 2 (dua) buah rancangan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah ini adalah rambu moral yang membebaskan anggota dprd selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilatas dprd terhadap beberapa saran dan pendapat yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan dalam pembahasan pada tingkat selanjutnya. Untuk itu kami sampaikan terimakasi,” tutupnya. (TN-red)





