BP2MI dan Seluruh Kabupaten/Kota di NTB teken MoU Pemberantasan sindikasi Penempatan PMI Ilegal

Mataram, Talikanews.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan seluruh Kabupaten/Kota di NTB teken MoU pemberantasan sindikasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi CPMI.

Penandatanganan MoU itu berlangsung tanggal 16 Juni 2022, di Jakarta dihadiri Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram, karena tahun 2021, Delapan Kabupaten/Kota telah teken Nota Kesepahaman tersebut.

Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB, Abri Danar mengapresiasi penandatanganan MoU tentang Pelindungan PMI ini, diharapkan dapat menjadi rantai penghubung BP2MI dalam melaksanakan pelindungan PMI dari tigkat provinsi, kabupaten/kota, hingga ke pemerintah desa. Karena dalam Undang-undang 18 tahun 2017, pasal 40 terdapat 9 kewenangan Pemerintah Provinsi, pasal 41 memuat 11 kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pada pasal 42 ada 5 kewenangan Pemerintah Desa.

“BP2MI mengapresiasi seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi NTB yang memiliki komitmen nyata dalam pelindungan kepada PMI dan keluarganya. Ruang lingkup MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI ini meliputi sinergi dalam pemberantasan sindikasi penempatan illegal PMI, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi CPMI, pelaksanaan pelindungan PMI, pelayanan penempatan dan pelindungan CPMI, dan sosialisasi peluang kerja PMI di negara tujuan penampatan,” kata Abri Minggu 19 Juni 2022.

Abri menjelaskan, tugas dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota dalam MoU itu antara lain sosialisasi informasi dan permintaan PMI, melaporkan hasil evaluasi P3MI, mengurus kepulangan PMI, memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja. Kemudian menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada CPMI.

Tidak hanya itu saja lanjut Abri, melakukan pembinaan dan pengawasan LPK, melakukan reintregasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi CPMI, dapat membentuk LTSA, dan mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI.

Menurut Abri, dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan akan memastikan seluruh PMI asal Provinsi NTB bekerja ke luar negeri secara procedural dan berkompeten serta memberantas praktek percaloan oleh para sindikat yang sangat merugikan PMI.

Ditegaskan Abri, penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP2MI dengan Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2022, melengkapi seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi NTB yang telah memiliki Nota Kesepakatan pada Tahun 2021 yakni Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Dompu, Lombok Utara, Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Bima, dan Kota Bima menandakan bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi NTB telah memiliki MoU dengan BP2MI. (TN-red)

Related Articles

Back to top button