Aksi Minta Perbaikan Jalan selama 4 Hari, Polres Bima Amankan 10 orang Diduga Provokator

Bima, Talikanews.com – Aksi unjukrasa pemblokiran jalan selama 4 hari di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima mulai Senin-Kamis , tanggal 9 – 12 Mei 2022. Yang menuntut pemerintah daerah setempat untuk memperbaiki ruas jalan Monta Selatan berujung pengamanan 10 orang diduga provokator oleh Polres Bima.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, menyatakan, pihaknya bersama TNI telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya unjuk rasa demi kenyamanan pengguna jalan.
Sejak awal rencana aksi, pihak kepolisian telah mengimbau dan negosiasi kepada massa aksi agar tidak melakukan blokir jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.
“Upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan. Tapi pemblokiran itu tetap dilakukan oleh massa aksi,” ungkap Kapolres Bima melalui rilis resmi, Jumat 13 Mei 2022.
Dikatakan Kapolres Bima, sayangnya massa aksi tidak mengindahkan imbauan dan mementahkan negosiasi dengan tetap melakukan aksi blokir jalan menggunakan batu, kayu, hingga barugak.
Kapolres menjelaskan, massa meminta pihak Pemerintah Kabupaten Bima untuk menemui mereka. Saat itu Kapolres memfasilitasi untuk menghadirkan pejabat pemda supaya menemui massa aksi. Setelah perwakilan Pemda dihadirkan, malah massa aksi menolak dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya.
Akibatnya, Kapolres bersama Dandim 1608/Bima, Letkol inf. M. Zia Ulhaq S.Sos., mengundang Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Monta di Mapolsek Monta.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat meminta agar pihak TNI-POLRI melakukan tindakan tegas untuk mengatasi aksi blokir jalan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut tersebut.
Hari Kamis 12 Mei, pukul 13.30 Wita sejumlah personil Polres Bima dan TNI diturunkan di lokasi pemblokiran jalan untuk kembali mengimbau massa aksi agar membuka titik-titik pemblokiran jalan yang melumpuhkan arus lalulintas tersebut. Namun, lagi-lagi tidak di indahkan bahkan melakukan perlawanan.
Akhirnya pihak kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan mengamanakan 10 orang dari massa aksi blokir jalan.
“Kami dari Kepolisian dan TNI akhirnya berhasil membuka semua titik pemblokiran,” tuturnya.
Ditegaskan Kapolres Bima, aksi pemblokir jalan itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192 KUHP jo Pasdal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp2 Miliar.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) tersebut dilakukan guna menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan.
“Pada Hari Senin, Tanggal 9 mei 2022, dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Monta Selatan melaksanakan unjuk rasa di pertigaan Desa Waro dengan tuntutan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan,” kata Adib.
Bahkan aksi pemblokiran jalan oleh AMANAT ini menimbulkan aksi tandingan untuk melawan pemblokir, saat memasuki hari ketiga, Rabu 11 Mei 2022.
“Masyarakat sekitar maupun yang melintasi jalan tersebut sudah mulai resah atas pemblokiran tersebut. Bahkan masyarakat Desa Simpasai melakukan protes dengan memblokade jalan pada hari yang sama. Dari masyarakat Desa Laju juga berencana melakukan buka paksa jalan yang diblokir tersebut.” tutur Adib. (TN-red)





