Pengadilan Agama Praya Tekan Angka Permohonan Dispensasi Nikah Usia Dini

Lombok Tengah, Talikanews.com – Pengadilan Agama Praya menekan angka pernikahan di bawah umur. Hal itu terbukti dengan berkurangnya jumlah permohonan dispensasi nikah usia dini pada awal tahun 2022.

Kepala Pengadilan Agama, Syafrudin mengatakan penekanan angka pernikahan di bawah umur ini merupakan tugas bersama. Untuk itu ia berupaya semaksimal mungkin menekan agar tidak terjadi adanya pernikahan di bawah umur. Karena apa pun alasannya pernikahan di bawah umur itu tidak baik untuk masa depan kedua pasangan.

Dikatakan Syafrudin, penekanan angka pernikahan bawah umur ini menjadi tugas bersama. Dengan adanya penanda tanganan MoU antara Pengadilan Agama Praya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Lombok Tengah mampu menekan angka dari sebelumnya awal tahun 2021 sebanyak 307 yang di hitung rata rata perbulan sebanyak 25 pemohonan. Sedangkan awal tahun 2022 ini dari Januari-Maret tercatat ada 11 pemohonan.

Kendati demikian Syafrudin menegaskan pihaknya di Pengadilan Agama Praya bukan tidak melayani permohonan dispensasi nikah dibawah umur. Akan tetapi lebih cenderung mengarahkan agar di tunda pernikahan itu dan di pikir matang matang oleh kedua belah pihak.

“Sebagai pelayan masyarakat kami tetap menerima semua aduan perkara tetapi semua itu ada tahapan dan proses prosesnya,” ujar Syafrudin, Rabu 6 April 2022.

Syafrudin memaparkan, banyak masyarakat yang belum mengtahui bahwa gugacan cerai bagi yang tidak mempunyai buku nikah itu bisa dilakukan pemohon dengan mengajukan gugatan ke pengadilan agama dengan membawa KTP dan KK.

“Ia memang banyak masyarakat yang tidak punya buku nikah tetapi bukan berarti mereka tidak bisa ajukan gugatan cerai karena sekarang walaupun tidak memiliki buku nikah masyarakat bisa ajukan gugatan cerai dengan membawa KTP dari penggugat dan tergugat,” ujarnya

Di jelaskan pada awal tahun 2022 mulai dari Januari-Maret jumlah gugatan cerai 456 terdiri dari cerai gugat dan cerai talak. Yang mendominasi ini perkara cerai gugat yang mana cerai gugat itu di ajukan oleh perempuan dan cerai talak di ajukan oleh suami.

“Dari perkara yang masuk kebanyakan cerai gugat yang mana di picu oleh masalah ekonomi dan KDRT,” tutup Syafrudin. (TN-03)

Related Articles

Back to top button