Kejagung Mengamankan Terduga Penipu Jaksa Gadungan

Jakarta, Talikanews.com – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan seorang terduga penipu Jaksa gadungan berinisial RP di Mini Market di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kamis 17 Maret 2022 pukul 19:00 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, RP menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, dan mengambil uang korban sebesar Rp 2,2 Miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, terduga RP di amankan atas pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh FRA dan DTM. Sebelumnya, kedua pelaku telah di amankan hari Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 10:30 WIB di salah satu Apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
“Setelah FRA, DTM, dan RP berhasil diamankan, Tim PAM SDO segera membawa ketiganya menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan kemudian 3 (tiga) orang tersebut beserta barang/benda yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan telah diserahkan kepada Kepolisian Ressort Kabupaten Malang pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 05:00 WIB,” tutup Ketut Sumedana, dalam keterangan pres rilisnya. (TN-red)



