Ketua MPPKD Loteng sidangkan 9 Perkara yang merugikan Keuangan Negara

Lombok Tengah, Talikanews.com – Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menggelar sidang 9 perkara yang merugikan keuangan negara, masa sidang pertama tahun 2022.

Didampingi anggota majelis terdiri dari Inspektur, Drs. H. L. Idham Halid, Kepala BPKAD, Hj. Baiq Aluh Windayu Wiranom, Kepala BKPP Ir. Lalu Wardihan Supriadi, Kabag Hukum Setda Loteng, Herman Edi, Ketua MPPKD juga Sekretaris Daerah menghadirkan penanggung jawab untuk penyelesaian kerugian daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan NTB maupun rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Lalu Firman Wijaya Sekda Loteng bertindak selaku ketua majlis sidang mengatakan dalam masa sidang pertama ini perkara yang disidangkan sejumlah 9 perkara yang melibatkan pihak ketiga selaku rekanan pada sejumlah pekerjaan.

Dari 9 perkara tersebut, diketahui 4 perkara telah diselesaikan pembayaran atas kerugian daerah dan dinyatakan tuntas oleh Majelis, sedangkan 5 kasus lainnya masih dalam proses. Bagi para penanggung jawab yang belum menyelesaikan pengembalian atas kerugian daerah, diberikan batas waktu sampai dengan minggu kedua bulan Maret 2022.

“Ia apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat melakukan pengembalian atas kerugian yang ditimbulkan, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak aparat penegak hukum,” tegas Ketua Majelis Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Lombok Tengah. Kamis 27 Januari 2022.

Sementara H Lalu Idham Halid selaku anggota majelis menerangkan bahwa Bupati/Wali kota selaku PPKD diberikan kewenangan menyelesaikan kerugian daerah dengan membentuk majelis untuk melakukan penyelesaian kerugian daerah. Akan tetapi setelah melalui majelis ini, kasus tersebut tidak dapat diselesaikan, maka akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sangat berharap pihak-pihak penanggung jawab kerugian agar kooperatif dalam menyelesaikan setiap temuan. Karena kalau tidak kooperatif dan tidak segera menyelesaikan temuan, maka majelis memiliki wewenang untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum,” tutup Idham. (TN-03*)

Related Articles

Back to top button