Disnakertrans NTB ancam tindak tegas perusahaan membandel bayar Jamsostek pekerja

 

Mataram, Talikanews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, melalui pengawas ketenagakerjaan, ancam akan menindak tegas Perusahaan atau Badan Usaha yang membandel, tidak taat membayar jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada pekerjanya.

Oleh karenanya, Kepala Disnakertrans NTB, I Gde Putu Aryadi meminta kepada pengawas ketenagakerjaan supaya kedepankan pembinaan dan langkah persuasif terhadap perusahaan dan badan usaha lainnya.

Menurut Gde Ariyadi, perlu langkah persuasif dan edukatif kepada perusahaan atau badan usaha untuk taat hukum, terutama dalam memenuhi kewajibannya memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerjanya. Termasuk taat dalam membayar iuran Jamsostek. Terlebih dana iuran jamsostek yang menjadi hak para pekerja tersebut sudah tersedia, namun tidak disetorkan ke BPJamsostek atau sengaja digelapkan.

“Kalau langkah persuatif dan pembinaan sudah dilakukan oleh para pengawas ketenagakerjaan, namun perusahaan masih bandel, maka langkah tegas penegakan hukum harus dilakukan,” ujar Kadis Nakertrans Provinsi NTB, I Gde Putu Aryadi saat membuka gelar kasus hasil pemeriksaan khusus menindaklanjuti laporan pekerja keamanan pada salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja keamanan yang diduga menggelapkan dana iuran jamsostek, di kantor BPJamsostek Cabang Mataram, Selasa 14 Desember 2021.

Gde Ariyadi menjelaskan, gelar kasus itu dihadiri Kapala BPJamsostek Mataram dan Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Edy Gole bersama para pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan. Pada kesempatan itu, Aryadi menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan upaya terkahir.

“Saya minta para petugas dilapangan lebih mengedepankan upaya pembinaan dan pendekatan preventif. Mungkin manejemen perusahaan karena lalai atau belum memahami aturannya, sehingga perlu sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Gde Ariyadi berharap, melalui pendekatan yang humanis seperti itu, lama kelamaan akan terjalin saling pengertian dan tercipta hubungan industrial yang hormonis dan berkeadilan.

Disatu sisi perusahaan yang memperlakukan pekerjanya dengan baik, memberikan jaminan perlindungan sosial dan hak hak pekerja, akan meningkatkan kinerja pegawai, yang pada gilirannya menguntungkan perusahaan dalam mencapai kemajuan pesat.

“Jika langkah-langkah pembinaan sudah maksimal dilakukan, tetap saja perusahaan tertentu tidak punya itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, maka langkah tegas harus dilakukan agar ada efek jera atas perbuatan mereka,” ketusnya.

Ia meminta para petugas pengawas ketenagakerjaan untuk melengkapi alat bukti yang kuat untuk membawa suatu kasus bisa diselesaikan melalui jalur hukum.(TN-red)

Related Articles

Back to top button