Dewan tetapkan Fostur APBD NTB tahun anggaran 2022 sebesar Rp 5,39 Triliun

Mataram, Talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD melalui Bandan Anggaran, tetapkan Fostur APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 5,39 Triliun.
Rapat paripurna penetapan APBD NTB itu di pimpin Hj Baiq Isvie Rupaeda, didampingi H Muzihir dan H Mori Hanafi. Di hadiri para anggota DPRD NTB, Kepala OPD lingkup Pemprov serta Forkominda, berlangsung Selasa 30 November 2021, di gedung paripurna DPRD NTB.
Pada kesempatan itu, pimpinan sidang mempersilahkan Juru Bicara Banggar, Lalu Satriawandi membacakan laporan Banggar terhadap hasil pembahasan nota keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022.
Disampaikan Satriawandi, sesuai amanat pasal 17 PP nomor 12 tahun 2018 dan tata
tertib DPRD Provinsi NTB, Raperda APBD tahun anggaran 2022 ini merupakan tindak lanjut dari KUA PPAS yang telah disepakati dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, akan ditetapkan menjadi perda apbd tahun 2022 melalui ketetapan DPRD, juga atas dasar kesepakatan bersama antara gubernur
dengan pimpinan DPRD.
“Setelah melalui serangkaian rapat kerja,
yang berlangsung secara maraton, Banggar
bersama TAPD mencapai beberapa kesepakatan,” katanya.
Adapun kesepakatan itu yakn mengenai rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam nota keuangan dan Ranperda APBD tahun 2022, 1. pendapatan pada apbd murni tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 5,39 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp 340,88 miliar atau 5,94 persen dari pendapatan pada APBD Perubahan tahun
anggaran 2021 sebesar Rp 5,73 trilyun rupiah lebih. Target pendapatan tersebut, terdiri dari a. pendapatan asli daerah sebesar Rp 2,57 triliun atau naik sebesar Rp 313,35 miliar rupiah lebih atau 13,88 persen dari PAD pada APBD perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2,25 triliun. Kenaikan terjadi pada pos pendapatan pajak
daerah sebesar 7,80 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 30,45 persen dan, lain lain PAD yang sah 31,19 persen. b. pendapatan transfer sebesar Rp 2,81 triliun, turun Rp 607,46 miliar atau 17,73 persen dari pendapatan transfer pada APBD perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3,42 triliun rupiah lebih.
Pendapatan transfer terdiri dari pemerintah pusat ditargetkan sebesar Rp 2,81 triliun rupiah lebih, menurun sebesar 607,38 milyar rupiah lebih atau 17,73 persen dari Rp 3,42 triliun pada APBD perubahan tahun anggaran 2021.
Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 1,66 miliar, menurun sebesar Rp 80,84 juta atau 4,64 persen dari Rp 1,74 miliar pada APBD perubahan tahun anggaran
2021. c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 8,01 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp 46,76 miliar atau 85,37 persen dari Rp 54,78 miliar pada APBD perubahan tahun anggaran 2021.
2. Belanja ditargetkan sebesar Rp 5,96 triliun, menurun Rp 418,73 miliar rupiah lebih atau 6,56 persen dari belanja pada APBD perubahan tahun anggaran 2021 yang
sebesar Rp 6,38 triliun rupiah. Belanja terdiri dari, a. Belanja operasi sebesar Rp 3,88 triliun, b. Belanja modal sebesar Rp 1,23 triliun, c. Belanja tidak terduga sebesar Rp 4,00 miliar, d. Belanja transfer sebesar Rp 833,28 miliar sehingga defisit sebesar Rp 562,50 miliar.
Untuk pembiayaan daerah terdiri dari, a. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 562,50 miliar, turun Rp 82,85 miliar atau 12,84 persen dibandingkan dengan
penerimaan pembiayaan pada APBD perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 645,35 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 0,0 rupiah, turun 100 persen dari pengeluaran pembiayaan pada
APBD perubahan tahun anggaran 2021 yang sebesar Rp 5,00 miliar rupiah.
Pembiayaan netto pada APBD murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 562,50 miliar, turun sebesar 12,16 persen dari pembiayaan netto pada APBD perubahan tahun anggaran 2021 sebesar 640,35 miliar.
“Berdasarkan struktur atau postur rapbd tahun 2022, Banggar menyatakan setuju,” tegasnya.
Banggar juga melaporkan rincian APBD
tahun anggaran 2022 berdasarkan urusan,
a. urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp 3,7 triliun dengan rincian, 1. Urusan pemerintahan bidang pendidikan
sebesar Rp.1.634.793.224.589. Kemudian 2. urusan pemerintahan bidang kesehatan sebesar Rp.1.215.232.616.192, selanjutnya 3. Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Rp.482.996.444.747.
4. Urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman Rp.271.909.256.581. Untuk 5. Urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban Umum Rp.30.129.628.932. sedangkan 6. urusan pemerintahan bidang sosial rp.72.759.033.002.
b. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp 272,6 miliar. 1. urusan pemerintahan
bidang tenaga kerja Rp.27.862.541.260. kemudian 2. urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Rp.10.223.453.862. Untuk 3. Urusan pemerintahan bidang pangan Rp.12.275.124.321. 4. Urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup Rp.81.854.255.138. 5. Urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil Rp.310.460.000.
Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa Rp.14.488.589.660.
7. Urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga berencana Rp.1.141.173.000. 8. Urusan pemerintahan bidang perhubungan
Rp.12.789.986.789. 9. Urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika Rp.19.333.051.156. 10. Urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan
menengah Rp.22.798.416.495. 11. urusan pemerintahan bidang penanaman modal
Rp.10.378.111.485. 12. Urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga Rp.21.084.946.648. 13. urusan pemerintahan bidang statistik Rp.100.000.000. 14. urusan pemerintahan bidang persandian Rp.100.000.000.
15. Urusan pemerintahan bidang kebudayaan Rp.6.706.529.425. 16. Urusan pemerintahan bidang perpustakaan Rp.30.803.418.235. 17. Urusan pemerintahan bidang kearsipan Rp.358.845.100.
Untuk urusan pemerintahan pilihan sebesar Rp 440,17 miliar rincian sebagai berikut,
1. urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Rp.56.122.328.556. 2. Urusan pemerintahan bidang pariwisata Rp.18.930.161.432. 3. urusan pemerintahan bidang pertanian Rp.211.831.600.461.
4. Urusan pemerintahan bidang kehutanan Rp.87.372.603.947. 5. Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral Rp.10.912.749.990. 6. Urusan pemerintahan
bidang perdagangan Rp.23.641.030.999.
7. Urusan pemerintahan bidang perindustrian Rp.31.193.682.084. 8. Urusan pemerintahan bidang transmigrasi Rp.174.802.620.
Item d. Unsur pendukung urusan pemerintahan sebesar Rp 389 miliar
1. Sekretariat daerah Rp.272.929.927.765.
2. sekretariat DPRD Rp. 116.074.625.842.
Item e. Unsur penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp 1,119
triliun dengan rincian, 1. perencanaan Rp.36.427.102.421. 2. keuangan rp.1.040.033.046.951. Untuk 3. kepegawaian Rp.12.595.307.109. kemudian 4. pendidikan dan pelatihan Rp. 19.552.866.574. selanjutnya 5. penelitian dan pengembangan Rp.2.192.398.500. 6. Pengelolaan penghubung Rp. 9.035.470.408.
Item f. Unsur pengawasan urusan pemerintahan sebesar Rp 18,67 miliar rincian, 1.Inspektorat Rp.18.675.921.425. Item g. Unsur pemerintahan umum sebesar Rp 13,45 miliar didalamnya 1. Kesatuan bangsa dan politik Rp.13.456.939.299.
“Dengan demikian, Banggar DPRD NTB
dapat menyetujui rancangan APBD tahun 2022 untuk dituangkan dalam berita acara
persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Gubernur,” tegasnya.
Setelah pembacaan laporan Banggar, Setwan NTB, Mahdi membacakan, persetujuan DPRD tentang Raperda APBD 2022.
Pimpinan sidang mempersilahkan Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah, menyampaikan pelaksanaan rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan akhir yang harus dilewati, dalam rangka memberikan dasar hukum yang jelas sebagai payung hukum untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Dikatakannya Banggar DPRD NTB telah menyampaikan laporannya terhadap hasil pembahasan atas nota keuangan dan raperda tentang APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2022, berkesimpulan dapat menerima dan menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Tentu kami merasa bersyukur dan menyambut baik atas hasil keputusan ini.
untuk itu, selaku eksekutif menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setulus-tulusnya, atas kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif, terlebih kepada ketua dan anggota banggar yang telah bekerja keras melaksanakan pembahasan sampai dengan finalisasinya.
terima kasih juga kami sampaikan atas berbagai saran dan masukan konstruktif,” tutupnya (TN-red)





