Bapemperda DPRD NTB uji publik 5 Raperda usul Prakarsa Anggota Dewan

Mataram, Talikanews.com – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB melakukan uji publik sekaligus Focus Group Discussion (FGD) 5 (lima) rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa Anggota Dewan, yang berlangsung tanggal 29 Oktober hingga 01 November 2021 di Hotel Aruna Senggigi Lombok Barat.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB, H Makmun, menyampaikan, sebelum dinaikkan ke paripurna, dalam rangka peningkatan status dari usul anggota DPRD menjadi usul lembaga DPRD, supaya tidak dianggap dalam proses, sehingga melakukan uji publik dengan melibatkan semua stakeholder dan unsur masyarakat yakni perwakilan 10 Kabupaten/Kota, untuk menambah khasanah, agar tidak menjadi Raperda abal-abal, dan tidak ditolak oleh DPRD lainnya.

“Uji publik itu dilakukan dalam rangka menambah khasanah dari materi Raperda itu sehingga lebih berkualitas dan tidak terkesan hanya menghabiskan anggaran semata. Sehingga nanti ketika di Paripurnakan, tidak ada lagi penolakan dari anggota Dewan lainnya yang tidak termasuk dalam anggota Bapemperda sehingga dapat dinaikan statusnya menjadi Raperda Usul Inisiatif DPRD,” ungkap Makmun, Rabu 17 November 2021.

Sekretaris DPW PKB Provinsi NTB ini mengatakan, lima Raperda yang dilakukan uji publik itu sebagai raperda yang dianggap paling urgen diakhir tahun 2021 yakni Raperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda tentang Perlindungan dan Produk Lokal, Raperda tentang Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Semua Raperda ini dianggap paling urgen di akhir tahun ini. Contoh Raperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, ini nanti akan mengatur tentang bagaimana melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Narkotika itu sendiri. Walaupun Provinsi NTB berada dalam posisi 30 terendah dalam penyalhgunaan Narkotika yaitu tiga (3) terbawah di 33 Provinsi ini dalam tingkat penyalahgunaan Narkotika. Namun Raperda ini sangat penting dihadirkan dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika,” terang Makmun.

Begitu pun dengan Raperda tentang Perlindungan Mata Air, menurutnya juga sangat urgen untuk dibuatkan Perdanya karena terjadinya penyusutan mata air di NTB.

“Sekian jumlah mata air kita yang ada di NTB ini dari tahun ke tahun mengalami penyusutan yang sangat signifkan,” ujarnya.

Sementara berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dibuatkan mengingat kondisi para Nelayan dan petani tambak saat sekarang ini yang sangat sulit mendapatkan bantuan pembiayaan bagi usaha yang mereka lakoni.

“Dalam salah satu pasalnya itu nanti diatur bagaimana Pemerintah Daerah bersama dengan pihak terkait dapat memberikan kemudahan kepada para Nelayan dan Petani Tambak ini untuk mendapatkan pembiayaan atau permodalan,” pungkasnya. (TN-red).

Related Articles

Back to top button