Ada Warung “Hiburan” di Samping Polsekta Praya yang menyediakan Miras dan PS?

Lombok Tengah, Talikanews.com – Mencari tempat hiburan yang menyediakan minuman keras (Miras) dilengkapi tempat Karaoke dan Partner Song (PS) berbagai tarif, tidak perlu jauh-jauh. Di Kota Praya, dekat Polsekta Praya, ada warung “hiburan” yang menyediakan Miras dan PS dari siang hingga malam hari.

Warung “hiburan” milik sapaan Ecik itu bersebelahan dengan Polsekta Praya, tepatnya di depan Makam Pahlawan Mandalika.

Saat media ini mencoba menggali informasi dari sang pemilik warung “hiburan” yang kerap dipanggil Ecik, itu membeberkan bahwa mulai layani pengunjung dari pagi hingga malam hari. Ecik menuturkan, pihaknya menyediakan jasa tempat karaoke yang ditemani Partner Song (PS) bertarif mulai dari Rp.150 – 200 ribu per jam.

“Ia kita buka dari pagi hingga malam hari kakak,” tutur Ecik saat di tanya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 8 November 2021

Ecik juga menjelaskan tarif PS mulai dari Rp 150 ribu, ada juga VIP Rp 200 plus PS nya per jam. Akan tetapi, PS yang disediakannya tidak ada yang booking order (BO), melainkan hanya untuk menemani nyanyi saja.

Ecik mengaku tempatnya itu aman, kadang ramai, kadang sepi.

Media ini pun mencoba menghubungi salah seorang eks pengunjung warung “hiburan” tersebut, yang enggan disebutkan namanya.

Dia mengaku, warung “hiburan” tersebut menjual Miras berbagai Merk. Termasuk menyediakan partner song (PS) yang bisa menemani olah vokal.

“Iya mas, ada miras dan PS-nya. Kita tidak tahu apakah sudah berizin atau tidak. Mungkin saja sudah diberikan izin dari pihak berwenang atau tidak. Soalnya lokasinya ada di Pusat Kota Praya,” ungkapnya sembari meminta supaya tidak disebutkan namanya.

Merasa was-was, dirinya tidak pernah berkunjung lagi ke tempat itu, takutnya terkena razia. Disebabkan dirinya meragukan izin operasional warung “hiburan” itu.

Terkait keberadaan warung “hiburan” tersebut, Lurah Praya, M. Sasdi Wahyudi mengaku tidak mengetahui adanya tempat karaokean itu, apalagi menyediakan Partner Song (PS) dan minuman keras.

“Saya belum dapat laporan dari warga setempat tentang adanya cafe yang menyediakan jasa karaokean dan partner song (PS). Yang saya tau, hanya warung saja, tapi apa ia di samping Polsek Praya itu berani buka semacam itu,” tutup Wahyudi.

Terpisah Kapolsekta Praya IPTU Hariono dikonfirmasi terkait adanya Warung “hiburan” di samping Polsek menegaskan, semua warung ada izinnya.

“Semua ada izinnya pak, lengkap dari pemerintah, kami sudah cek dan kontrol anggota, itu kegiatan karaoke saja, kalau penginapan gak ada, itu khusus karyawan yang tinggal disana,” jawab Kapolsek

Mengenai menyediakan Miras dan PS? Bagi IPTU Hariono, sudah memiliki izin juga, namun dirinya melarang untuk menjual Miras.

“Miras ada juga izinnya tapi saya larang jualan Miras pak, nanti kami ingatkan kembali pemilik warungnya,” pungkas Kapolsek. (TN-03)

Related Articles

Back to top button