Pemda dan Kejari Loteng teken MoU Pemerintahan anti korupsi

Lombok Tengah, Talikanews.com – Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemerintahan anti korupsi serta pendampingan hukum dalam kegiatan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan pencegahan dan atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlangsung Selasa 12 Oktober 2021, di Kejari Loteng.

Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, menyampaikan apresiasi Kejari karena telah memahami bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan, serta wajib mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali.

Ia berharap kepada para pejabat di daerah terutama kepala OPD dan camat yang hadir agar memahami konteks kerjasama yang dilaksanakan ini dalam rangka mendapatkan edukasi dari pihak Kejaksaan.

“MoU ini sangat penting sebelum kita melakukan sesuatu untuk di diskusikan, dan kehadiran kita di Kejaksaan ini untuk belajar dan menanyakan sesuatu sebelum kita melangkah,” kata Pathul Bahri.

Bupati juga menegaskan, hukum tidak mengenal siapa siapa saja, ketika seseorang melawan hukum pasti akan ditindak. Oleh sebab itu, harapannya pada kesempatan ini agar semua tetap memperbanyak diskusi dan banyak belajar ke pihak kejaksaan karena banyak persoalan-persoalan hukum yang kita tidak pahami.

”Saya ucapkan terimakasih kepada Kajari Loteng yang saya banggakan dan semoga niat kita untuk menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Lombok Tengah dapat terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan,” paparnya.

Terimakasih atas terlaksananya penandatanganan kesepakatan tersebut. Pihaknya yakin agenda yang dilaksanakan tersebut bentuk sinergitas dan harmonisasi yang dibangun antara Pemda Lombok Tengah dengan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

“Semua ini akan terus kita tingkatkan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan professional dan kegiatan ini semata -mata dalam rangka penegakan supremasi hukum, sehingga ke depan kita tidak tersandung oleh masalah -masalah kecil yang tidak kita pahami,” ujar orang nomor satu di Loteng

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan, menyatakan, memorandum of understanding (MoU) yang dibuat ini terkait dengan tugas dan fungsi kejaksaan sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 16 tahun 2004, di mana di dalam tugas dan fungsinya, kejaksaan harus berperan aktif dalam mensukseskan pembangunan yang ada di daerah dalam berpartisipasi mensukseskan pembangunan yang sedang berjalan ini, sehingga dilaksanakan perpanjangan MoU.

“MoU ini sebenarnya setiap tahun harus tetap dilakukan perpanjangan sesuai dengan SOP yang ada pada kami sehinga kami bisa ikut berpartisipasi dalam membangun Loteng,” ungkapnya.

Ditambahkan Fadil Regan, MoU antara Pemda Lombok Tengah dengan Kejaksaan sebenarnya sudah berakhir pada bulan September, namun untuk mensukseskan kegiatan yang sedang dilaksanakan, maka MoU saat ini di perbaharui kembali.

Tentunya tugas dan fungsi Kejaksaaan di bidang tata usaha negara antara lain tugas bantuan hukum. Diharapkan dalam tugas bantuan hukum ini kedepan ada komunikasi yang terus terjalin terutama terkait dengan penyelesaian LHP BPK, karena dari hasil komunikasi dengan BPK ada langkah-langkah yang harus dilakukan terutama dalam upaya pengembalian atau pemulihan keuangan negara.

Tentunya dalam menyikapi pemulihan keuangan negara ini harus dibangun sinergitas, di mana kedepannya Pemda Lombok Tengah bisa meminta bantuan Kejaksaan dalam meminta bantuan dalam hal penanganan LHP BPK tersebut.

“Di dalam pengaturan LHP BPK diberikan kesempatan selama 60 hari untuk dilakukan pengembalian, apabila tidak diindahkan maka BPK bisa melimpahkan penanganannya ke APH (Aparat Penegak Hukum), tentunya hal itu jangan sampai terjadi sehingga saat ini kami melakukan MoU dengan Pemda Lombok Tengah,”ujarnya.

Kajari juga mengucapkan terimakasih kepada Pemda yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk melakukan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penegakan hukum dan dalam rangka mendukung pembangunan di Lombok Tengah.

“Saya harapkan kedepan ada MoU juga antara Pemda dengan BPKP sehingga semua pihak bisa bersinergi agar semua persoalan yang ada di lapangan bisa kita selesaikan dengan baik dan terukur,” tutup Fadil Regan. (TN-03)

Related Articles

Back to top button