Ketua DPW PPP NTB tolak Addendum dan Desak Pemprov Putus kontrak PT. GTI

Mataram, Talikanews.com – Desakan pemutusan kontrak antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dan tolak adanya addendum kembali muncul dari Wakil Ketua DPRD NTB, juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, H. Muzihir.

Melalui penasehat Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, sekaligus Juru Bicara Ketua DPW PPP NTB, Nurdin Ranggabarani, menyampaikan bahwa, pilihan pemutusan kontrak PT GTI itu dan tolak addendum itu opsi paling rasional karena memihak terhadap kepentingan rakyat.

“Bicara lahan Gili Trawangan, rakyat harus ditempatkan pada posisi yang harus dibela dan dilindungi kepentingannya. Rakyat harus pada posisi yang diuntungkan,” ungkap Nurdin Ranggabarani, mengutip pernyataan H. Muzihir, Jumat 9 Juli 2021.

Dia menegaskan, melihat posisi rakyat yang belum pada posisi di untungkan dan di lindungi, sebagai Ketua DPW PPP NTB, akan menginstruksikan kepada Fraksi PPP di DPRD NTB, untuk memperjuangkan opsi pemutusan kontrak tersebut dalam rapat-rapat pembahasan masalah tanah Gili Trawangan dengan Pemprov NTB.

“Opsi kita (PPP), baik sebagai Ketua DPW PPP NTB, maupun sebagai bagian dari Fraksi PPP di DPRD NTB, adalah tunggal. Yaitu akan berjuang menyatukan suara Fraksi PPP, supaya kontrak PT. GTI segera diputuskan. Tidak ada opsi lain dan kita juga menolak addendum,” tegas Muzihir kepada Jubirnya.

Muzihir memaparkan, terdapat banyak alasan hukum yang mendukung dan membenarkan dilakukannya pemutusan kontrak terhadap PT. GTI. Pertama, mereka (PT GTI) dinilai wanptestasi terhadap butir-butir kesepakatan yang telah dituangkan dalam kontrak.

Kedua, PT GTI telah menelantarkan lahan seluas 65 hektare tanpa melakukan aktifitas dan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan apa pun.

Ketiga, dengan tidak adanya aktifitas dan kegiatan produktif di atas lahan tersebut, telah menimbulkan adanya dugaan potensi kerugian negara seperti ditaksir oleh KPK mencapai Rp. 1,6 triliun.

Belum termasuk kerugian akibat tidak adanya multi player efek dari ke vakuman selama puluhan tahun. Keempat, akibat lainnya, lahan itu “tersandera” oleh PT. GTI, sehingga Pemprov NTB kehilangan kesempatan untuk melakukan kebijakan-kebijakan alternatif yang lebih produktif dan lebih menguntungkan.

Kelima, Pemprov NTB perlu mencari investor baru yang kredibel dan bonafit untuk menghidupkan aset tersebut melalui mekanisme beauty contest terbuka dan transparan.

Keenam, mendesak Pemprov NTB untuk memenuhi hak-hak rakyat atas penguasaan lahan yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun, setelah dilakukan verifikasi, agar dapat diberikan alas hak, sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan. (TN-red)

Related Articles

Back to top button