Permudah pembayaran Pajak Kendaraan, Bappenda NTB siapkan e-Samsat Autodebet

Mataram, Talikanews.com – Badan Pengelola Pendapat Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menyiapkan e-Samsat Autodebet untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) terutama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah setempat.

Kedepan, ASN lingkup Pemprov NTB tidak perlu lagi mengantri di Samsat saat akan membayar PKB. Karena langsung dipotong lewat tunjangan bulanan bagi ASN yang bersangkutan. e-Samsat Autodebet ini yang di launching Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, Rabu 30 Juni 2021.

Rohmi mengapresiasi terobosan Bappenda NTB yang mempermudah dan menyediakan sistem pembayaran PKB bagi ASN lingkup pemerintah Provinsi NTB. Semua harus tersistem dengan baik sehingga tidak tergantung pada orangnya tapi sistemnya betul-betul eksis dengan baik.

“Alhamdulillah saya mengapresiasi, layanan in merupakan solusi terbaik bagi kita,” ungkapnya di Gedung Graha Bakti Praja kantor gubernur NTB.

Menurut Rohmi, melihat parameter-parameter yang ada dan dari waktu ke waktu sistem layanan di pemerintah provinsi NTB semakin lengkap dan berkualitas.Tetapi menjadi PR bersama adalah bagaimana memastikan sistem itu betul-betul diimplementasikan dengan baik.

“PR bersama kita setelah lonceng ini saya sangat berharap, jangan pernah namanya puas yang namanya launching tetapi kita harus tetap kawal dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bappenda Provinsi NTB Dr. Ir. H. Amry Rakhman, menjelaskan, target penerimaan PKB di APBD 2021 mencapai Rp 470,5 miliar, terget menempati porsi terbesar dalam pajak daerah sebesar 31,63 persen atau sekitar 24,08 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di NTB ada sekitar 14.000 ASN dengan asumsi 1 orang memiliki 1 kendaraan roda dua dan 20 persen dari ASN Provinsi NTB ini diasumsikan memiliki kendaraan roda empat, maka ada sekitar 16800 objek pajak di tingkat ASN provinsi Nusa tenggara barat dengan nilai objek pajaknya sekitar 9,12 miliar rupiah dari total objek pajak yang ada,” jelasnya.

Untuk itu, perluasan dan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak ini harus dilakukan secara intensif yang diperkuat melalui instruksi Gubernur nomor: 973/03/KUM/Tahun 2021 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk lingkup ASN Provinsi NTB melalui transaksi tunai yang dikenal dengan e-Samsat Autodebet.

“Layanan e-Samsat Autodebet akan mulai diterapkan mulai 1 Juli 2021,”tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button