Pura-pura Jadi Supir Taksi, Terduga Bandar Narkoba asal Loteng Ini Sasar Mahasiswa

Lombok Barat, Talikanews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, mengungkap modus oknum terduga bandar narkoba berpura-pura sebagai Supir Taksi di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, diringkus Polisi Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 Wita. Dimana, terduga ini menyasar mahasiswa sebagai konsumen.

Adapun terduga pelaku AA (50) warga Dusun Tampar Ampar, Desa Jontlak, Kecamatan Praya, Lombok tengah.

“AA berprofesi sebagai Driver salah satu perusahaan Taksi yang ada di pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah Barang Bukti Narkotika,” ungkap Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, Jumat 18 Juni 2021.

Bagus menuturkan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba ini di dalam kendaraannya.

“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.

Menurutnya, Modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi, sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam, untuk bisa mengungkap kasus ini.

“Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka ini adalah termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok barat,” katanya.

Dari keterangan tersangka, bahwa AA sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
“Selain sebagai bandar Narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan Narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkoba,” terangnya.

Polisi mendapatkan sejumlah Barang Bukti, yang terdiri dari serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17.2 gram Bruto.

“Berikut alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga diamankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu, dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp 8 juta,” bebernya.

Atas perbuatan terduga, sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” tuturnya.

Sementara itu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali. “Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” ujarnya.

Menurutnya, walaupun memiliki untung yang cukup besar, namun habis dipergunakan untuk membeli narkotika buat dikonsumsi sendiri. (TN-red)

Related Articles

Back to top button