Miliki Sabu, 13 Orang Pemuda Loteng di Amankan Polisi

Lombok Tengah, Talikanews.com – Satuan Reserse narkoba Polres Lombok Tenga, Polda Nusa Tenggara Barat mengamankan 13 orang pemuda terduga pemilik narkotika jenis sabu di Praya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, mengatakan penangkapan terhadap 13 terduga di tiga TKP berbeda di Kecamatan Praya, dan Polisi berhasil mengamankan 8,47 gram sabu-sabu.
“Semua terduga pelaku kita tangkap Senin 7 Juni 2021 pukul 14.30 wita di tiga TKP berbeda,” kata Hizkia, Rabu 9 Juni 2021.
Hizkia menuturkan, di TKP pertama polisi mengamankan tujuh orang berinisial R, MR, MH, TB, S, FF dan MA. Kemudian TKP kedua mengamankan tiga terduga yakni MA, AS, R dan di TKP ketiga mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni S, P dan PA.
Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 5 unit sepeda motor, 14 unit Hand phone, 2 buah ATM, 1 Dompet, uang tunai Rp. 87.000, serangkaian alat-alat timbangan digital dan alat hisap.
“Barang bukti tersebut juga kita amankan dan kumpulkan dari tiga TKP,” ujarnya.
Penangkapan itu bisa dilakukan karena personelnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, dirinya bersama personel langsung melakukan penangkapan di TKP yang pertama, kemudian dari hasil pengembangan TKP pertama personelnya langsung menuju TKP selanjutnya.
“Atas perbuatannya para terduga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) dan pasal (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara,” tutup Rizkia. (TN-03)





