Lembaga Swadaya LIDIK NTB Tuding Kejari Loteng Lamban Tangani Kasus Korupsi

Lombok Tengah, Talikanews.com – Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat LIDIK NTB datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah untuk mempertanyakan kejelasan sejumlah kasus dugaan Korupsi yang sedang ditangani. Dalam hearing itu, dedengkot Lidik tuding jaksa lamban tangani kasus.
Pada kesempatan itu, Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabuddin meminta Kejaksaan segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bonder, Desa Kateng, Desa Sepakek dan kasus BPR NTB dugaan kerugian Rp 2 Miliar.
“Kedatangan kami untuk minta APH di Kejari Loteng mengusut dugaan korupsi di sejumlah desa dan segera tetapkan tersangka, mengingat kasus tersebut sudah terlalu lama diproses Kejaksaan,” pinta Budin, Jum’at 4 Juni 2021.
Menanggapi hal itu Kasi Intel Kejari Loteng Catur Hidayat Putra menjelaskan sejauh ini laporan dugaan tindak pidana korupsi seperti keredit fiktif di BPR NTB sedang memeriksa sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Bahkan telah menaikkan setatus pemeriksaan yakni dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami sangat hati-hati dalam menentukan alat bukti ini karena ini menyangkut nasib seseorang, tidak boleh kami menyimpulkan terlalu dini karena ada proses yang harus dijalani, kami janji akan mengusut tuntas,”jelasnya.
Untuk kasus Desa Bonder, pihaknya selalu mengikuti perkembangan yang terjadi. Atas hal itu Jaksa berharap semua pihak tetap tenang dalam menunggu proses yang sedang dilakukan oleh Kejari.
“Untuk Desa Bonder Kami telah meningkatkan statusnya juga pada tanggal Mei lalu dari penyelidikan ke penyidikan. Dan yang jelas, saat ini sedang dalam proses menentukan siapa melakukan apa dan lainya yang tidak bisa kami sebutkan saat ini,” kata sapaan Yabo
Soal temuan secara rinci lanjut Yabo, pihaknya juga belum bisa menyampaikan namun sekitar Rp 400 juta seperti yang telah disebutkan pihak Kejari sebelumnya.
“Mohon maaf sekali lagi, kami belum bisa menyebutkan nama siapa yang bertanggungjawab terhadap temuan LHP tersebut,” tutupnya. (TN-03)





