Aksi Kejahatan di Loteng Marak, Polres ungkap Tiga Kasus dalam Sepekan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Loteng, Nusa Tenggara Barat semakin marak. Dalam sepakan, tim puma Polres Loteng berhasil ungkap tiga kasus yang pernah dilaporkan masyarakat.
Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra Permana menyampaikan, tim puma bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim saat press release, Rabu 2 Juni 2021.
Dia menyebutkan, tiga kasus yang berhasil diungkap yakni, LP/02/2021/NTB/Res.Loteng/Sek.kopang. tgl 14 Januari 2021. Pelakunya inisial Beko dan Satre yang mana dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa STNK sepeda motor Mio DR2044SV, dan tiga buah HP.
“Ia kedua pelaku dalam hal ini dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” ujarnya
Kedua, LP/16/V/2021/NTB/Res.Loteng/Sek.Praya tertanggal 20 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pasal 363 (1, 3, 4 dan 5) KUH Pidana.
“Dalam hal ini pelaku inisial Kentung diamankan bersama barang bukti berupa satu buah Laptop dan tiga buah handphone,” papar Agus.
Ketiga, LP/10/V/2021/ NTB/Res. Loteng / sek. Praya. Tgl 29 Mei 2021 pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Hasil pengungkapan yang ketiga ini tim berhasil amankan 10 unit sepeda motor bersma pelakunya inisial FJR yang saat ini diamankan bersama barang bukti satu unit truk warna merah dengan nomor polisi DR 8697 SB,” kata Kasat Reskrim.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua tanpa identitas di depan Kantor Camat Kopang, Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat bahwa ada kendaraan sepeda motor yang hendak dibawa ke Kabupaten Dompu, pulau Sumbawa.
Atas laporan itu, tim keamanan bergerak cepat dan mencegat satu unit truk warna merah dengan nomor polisi R 8697 SB yang dikendarai FZ (34), warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.
“Truk pengangkut sepeda motor tanpa surat-surat itu dicegat di pinggir jalan depan Kantor Camat Kopang,” kata Kasat Reskrim, AKP KP I Putu Agus Indra P.
Polisi akhirnya mengamankan satu truk bersama sepuluh unit sepeda motor bersama tiga orang lainnya ke Mapolres Lombok Tengah.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni SH (34), warga Desa Darmaji Kecamatan Kopang, FJ (31), warga Desa Doromelo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu, dan FZ (34), warga Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang. (TN-03)





