Sindikat Narkoba antar Provinsi asal Lombok Timur Tertangkap di Pelabuhan Lembar

Mataram, Talikanews.com – Dua sindikat jaringan bandar Narkoba jenis Sabu, memasukan barang bukti (BB) ke Usus untuk mengelabuhi petugas. Namun nasib sial, berpihak karena ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB Jumat 21 Mei 2021, pukul 03.00 Wita, ketika keluar dari kapal Ferry penyebrangan dari Padang Bai.

Adapun dua oran itu yakni inisial MYM (24) dan MZA (16), berasal Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur NTB.

Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan, kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 5 bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 520 gram, 1 (satu) lembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta an MYM, 1 (satu) lembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar Bali an MZA, 1 (satu) lembar Boarding Pass Padangbai – Lembar inisial MY, 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Tiket ASDP pelabuhan Padangbai.

Terdapat uang tunai Sebesar Rp. 1,9 juta, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru beserta kartu Sim Card, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna biru beserta kartu Sim Card.

Hasil pengembangan lanjutnya, petugas mengamankan dua tersangka lainnya yang merupakan satu sindikat berasal dari Lotim inisial HA, (33) dan HJ, (41).

“Setelah kita lakukan pengembangan, pengakuan pelaku, ada dua temannya dan berhasil kita amankan,” ungkapnya Senin 24 Mei 2021.

Modus dilakukan oleh para terduga saat membawa narkoba menggunakan jalur darat bukanlah modus baru, karena ada pembatasan penerbangan seperti saat ini maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.

“Tetapi lewat jalur mana saja, ketika kemudian masyarakat memberikan informasi sekecil apapun maka kita akan telusuri, seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar provinsi di Pelabuhan Lembar,” katanya.

Helmi menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang akan membawa Narkoba yang menyebrang menggunakan kapal penyebrangan Padang Bai – Lembar.

Atas informasi tersebut, Kepala Tim 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto menindaklanjuti informasi tersebut dan berangkat menuju Lembar pada Kamis pukul 23.00 WITA.

Setelah menunggu hingga pukul 03.00 WITA, tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga saat keluar dari kapal Ferry tersebut.

“Kedua pelaku kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis yaitu Rontgen untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba di dalam tubuh pelaku.

Setelah barang bukti didapat, keduanya langsung dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk disidik lebih lanjut.

Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (TN-red)

Related Articles

Back to top button