Sekwan NTB: Temuan BPK RI di Perjalanan Dinas Dewan sebanyak Rp 247 Juta

Mataram, Talikanews.com – Sekretaris Dewan Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Mahdi, meluruskan isu yang beredar bahwa temuan BPK RI dalam perjalanan dinas Anggota Dewan bukan Rp 27 Miliar melainkan sekitar Rp 247 Juta.
Mahdi menegaskan, jika dibandingkan tahun 2019, malah terjadi penurunan yang cukup signifikan pada item temuan perjalanan dinas anggota DPRD NTB.
“Tahun 2019 lalu, temuan BPK pada perjalanan dinas itu sekitar Rp800 juta. Malah menurun sekitar Rp247 juta di tahun 2020. Artinya, ada perbaikan sistem perjalanan dinas di Dewan. Terutama tim pengendalian di Bagian Keuangan Setwan yang intens melakukan pengawasan secara internal sesuai program Zero Temuan, terutama pada item perjalanan Dinas,” ungkapnya Rabu 19 Mei 2021.
Mahdi menjelaskan, malah ada standar operasional prosedur (SOP) dibuatnya untuk membedakan mana riel cost, lumpsum.
“Nah alhamdulillah, anggota Dewan periode yang ini sudah memahami betul terkait dengan hal ini,” kata dia.
Didampingi Kabag Keuangan Sekretariat DPRD NTB, Muhariadi. Mahdi menambahkan terkait temuan perjalanan dinas anggota DPRD NTB tahun 2020 oleh BPK RI, akan segera diselesaikan dan dikembalikan secepatnya.
“Pengembalian lanjutannya baru akan dilakukan setelah LHP BPK tersebut resmi dikeluarkan atau dilakukan penomoran. Itu sebagai dasar pengembaliannya. Rata-rata anggota Dewan tersebut bersedia untuk mengembalikannya. Sekitar dalam jangka waktu 20 hari akan segera dikembalikan semua,” tegas Mahdi.
Temuan BPK sekitar Rp247 juta di tahun 2020 itu, sebagian sudah dikembalikan ke kas Negara sekitar Rp108 juta.
“Jadi masih ada sisa sekitar Rp130-an lebih juta yang akan dikembalikan pada tahap berikutnya. Temuan tersebut melibatkan sekitar 20 orang anggota Dewan termasuk didalamnya adalah beberapa staf pendamping,” bebernya.
Kedepan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan khususnya yang berkaitan dengan sistem reservasi kamar hotel agar tidak lagi menjadi temuan.
“Temuan kali ini berkaitan dengan adanya selisih antara harga kamar hotel yang dipesan dengan harga rielnya. Kedepannya agar pemesanan kamar hotel tidak lagi melalui travel agent, tapi langsung dipesan melalui hotel dengan riel cost. Bisa melakukan reservasi kamar hotel melalui agent tapi harus agent yang resmi,” cetusnya.
Menyikapi temuan ini, Sekwan menegaskan telah mengumpulkan seluruh pendamping anggota Dewan dan telah memberikan pembinaan terkait fungsi dan tugasnya sebagai pendamping perjalanan anggota Dewan.
“Pendamping diharapkan dapat melakukan pendampingan dan memastikan anggota Dewan itu menginap di hotel yang dituju. Tidak boleh ada mark up harga hotel, harga tiket, dan memastikan agar semua harga sesuai dengan riel cost yang ditempati. Tadi kita sudah minta kepada pendamping agar betul-betul memperhatikan aspek ini,” pungkasnya. (TN-red)





