Izin ke Jakarta Rakor Inklusi, Beredar SK B.1 KWK Kepala Dikbud Loteng, Bupati: Ini Melanggar Aturan

Fix
Lombok Tengah, Talikanews.com – Bupati Loteng, H Moh Suhaili FT menerbitkan surat tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H Sumum, untuk mengikuti rapat koordinasi penyelenggaraan pendidikan inklusi di Jakarta selama Empat hari, dari tanggal 1 hingga 4 September 2020.
Dibalik izin tugas rapat koordinasi tersebut, beredar SK B.1 KWK DPP Partai Bulan Bintang tertanggal 1 September 2020, atas nama Lale Prayatni berpasangan dengan H Sumum, syarat maju di Pilkada Loteng tahun 2020.
Terkait hal itu, Bupati Suhaili heran dan kaget. “Coba besok tiang (saya, red) tanyakan dinda,” ungkap Suhaili saat dikonfirmasi media ini, Rabu 2 September 2020.
Sapaan Abah Uhel itu mengatakan, ketika pejabat diberikan izin untuk melaksanakan tugas negara kemudian disalahgunakan, misal mengurus Partai Politik untuk kepentingan pribadi, jelas melanggar aturan.
“Betul dik (melanggar, red). Coba besok tiang (saya, red) tanyakan dinda,” katanya.

Ketua DPD Golkar NTB itu mengaku tidak begitu periksa dan tidak begitu ingat surat tugas tersebut. “Tapi saya tidak begitu periksa dan tidak begitu ingat. Besok saya akan tanyakan,” cetusnya.
Suhaili menegaskan, ASN tidak boleh ikut terlibat politik. Jika berpolitik yang dimaksud adalah terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dengan memilih dalam Pemilu, maka pada dasarnya semua Warga Negara Indonesia termasuk yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu.
Seorang PNS juga harus menerapkan asas netralitas, yaitu tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik, asas inilah yang berhubungan dengan larangan berpolitik PNS (dalam konteks terlibat dalam partai politik).
Jika berpolitik yang dimaksud adalah terlibat dalam partai politik, maka sebagai seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk PNS) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam aturan itu dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“Jika ada PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka akan diberhentikan tidak dengan hormat. Larangan ini juga berlaku bagi CPNS, dimana CPNS akan diberhentikan dengan hormat bila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” cetusnya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Loteng, H Sumum yang dikonfirmasi membantah kepergiannya ke Jakarta untuk mengurus Partai.
“Tiang (saya, red) rakor dik, politik urusan orang yang punya kapasitas untuk itu,” bantahnya.
Yang jelas, Rakor pengembangan pendidikan inklusi benar di ikutnya. “InshaAllah besok (Kamis 3 September) balik,” tutupnya (TN-red)





