Persatuan Wartawan Lombok Tengah Minta Gubernur Copot Kasat Pol PP NTB

Lombok Tengah, Talikanews.com – Aksi premanisme yang dilakukan oleh Sat Pol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan mengintimidasi dan mendorong wartawan yang sedang melakukan aktivitas jurnalistik saat aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Palestina di Kantor Gubernur, Senin 24 Agustus 2020. Mengundang tanggapan Pembina Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT), L Amrillah.

Wartawan senior perintis media koran NTB Pos itu sangat menyesali sikap premanisme Sat Pol PP. Apalagi dilakukan di dalam kantor Gubernur yang nota bene milik rakyat.

“Tindakan oknum Pol PP itu jelas melanggar undang undang pers nomor 40 tahun 1999,” ungkapnya.

Sebagai ketua Dewan Pembina PWLT, mengutuk keras aksi premanisme yang dilakukan oleh aparat sipil berlagak itu. Untuk itu dirinya mengajak seluruh wartawan se NTB untuk sama-sama meminta oknum Sat Pol PP tersebut di proses secara hukum.

“Kasat Pol PP harus bertanggung jawab. Kami meminta Gubernur mencopot Kasat yang tak mampu mengendalikan amarah anak buahnya,” pintanya.

Dirinya atas nama wartawan Lombok Tengah menilai pak Gubernur tidak mampu mendidik anak buahnya untuk lebih smart, familiar kepada masyarakat maupun mitra kerjanya.

“Ini bukti bahwa arogansi dan premanisme masih ada didalam lingkungan kantor Gubernur. Kami kecewa,” tegasnya sambil hastag #wartawankecewa#

Yang jelas lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Faktanya, tidak menjaga ketertiban dan ketentraman umum, apalagi menyelenggarakan perlindungan bagi masyarakat.

“Ini tidak boleh terjadi, Satpol PP harus minta maaf di publik dan copot Kasatnya,” tutup Amrillah. (TN-red)

Related Articles

Back to top button