Sambang Desa, Bupati Loteng Bahas SE Sistem Kerja ASN di Tengah Covid-19

Lombok Tengah, Talikanews.com – Bupati Loteng, H Moh Suhaili FT, melanjutkan program “Sambang Desa” (berkunjung ke desa, red) Tumpak Kecamatan Pujut. Kegiatan itu dikemas juga kampanye kampung sehat.
Di acara “Sambang Desa” itu Bupati sampaikan kepada masyarakat bahwa, telah terbitkan surat edaran sistim kerja Aparatur Sipil Negara di tengah pandemi Covid-19.
Suhaili menegaskan kepada masyarakat bahwa, virus corona ini benar ada dan terbukti, di seluruh dunia sedang berjuang melawan covid-19.
“Jangan menganggap virus covid-19 ini tidak ada, buktinya saat ini banyak korban keganasan covid-19 ini, termasuk tenaga kesehatan pun ikut menjadi korban. Untuk itu mari kita taati protokol pencegahan penularan covid-19 dengan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan jaga jarak,” ungkapnya, Rabu 05 Agustus 2020.
Sebelumnya Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor : 060/56 /ORG/2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 060/40/ORG/2020 tentang Pengaturan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, tertanggal, 3 Agustus 2020.
“SE itu di tujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah,” kata dia.
Adapun isi SE sebagai berikut, sehubungan dengan kodisi penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah yang masih belum terkendali sepenuhnya, serta untuk mengantisipasi dan mencegah perkantoran menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 060/40/ORG/2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, 1. Merubah ketentuan kesatu (1) seluruhnya sehingga berbunyi, Dalam rangka terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan tugas dengan ketentuan sebagai berikut,
a. Seluruh Pejabat Eselon II dan III tetap bekerja di kantor.
b. Seluruh ASN yang bertugas pada unit kerja pelayanan publik serta berhubungan dengan penanganan Covid-19 seperti: BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Sat. Pol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, RSUD-Praya, Kantor Camat, Kantor Kelurahan dan UPTD bekerja di kantor dengan menerapkan sistem piket.
c. Seluruh ASN yang bertugas pada unit pelayanan umum pemerintahan seperti Sekertariat Daerah, Inspektorat, BAPPEDA, BPKAD dan BAPENDA bekerja di kantor dengan menerapkan sistem piket.
d. Pejabat Pembuat Komitmen tetap bekerja di kantor
e. Pegawai yang bertugas sebagai Ajudan, Aspri dan Sopir tetap bekerja di kantor.
f. Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa tetap bekerja di kantor.
g. Seluruh ASN yang tidak termasuk pada huruf a sampai dengan f bekerja di rumah/ tempat tinggal (Work form Home).
h. Ketentuan mengenai sistem piket menjadi kewenangan Kepala Perangkat Daerah masing – masing.
i. Dalam keadaan mendesak ASN yang melaksanakan tugas dirumah/ tempat tinggal dapat dipanggil kembali bekerja di kantor.
2. ASN sebagai mana dimaksud angka 1 huruf a sampai dengan f dapat dipertimbangkan bekerja dari rumah/ tempat tinggal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ASN yang berusia 50 tahun ke atas dan ASN Wanita yang sedang hamil.
b. ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung,
gangguan ginjal, diabetes serta penyakit degeneratif lainnya.
c. Pengaturan ASN terkait huruf a dan b menjadi kewenangan Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
3. Seluruh Perangkat Daerah harus menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan :
Thermogun, Hand sanitazer/ sabun/ alat cuci tangan serta mewajibkan seluruh ASN menggunakan masker ditempat kerja
4. Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/ tempat tinggal (work from home) berlaku mulai tanggal 05 Agustus 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
5. Selain hal-hal yang tersebut pada angka 1, angka 2, a. (TN-03*)





