Polres Loteng Ringkus Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Dua Perempuan

Lombok Tengah, Talikanews.com – Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba dan Anggota Sabhara Polres Lombok Tengah berhasil meringkus terduga pengedar Narkoba Lintas Provinsi.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, berhasil menangkap dua orang laki-laki dan 2 orang wanita diduga pemiliki barang haram jenis narkoba pada hari Jumat 5 Juni 2020, sekitar pukul 03.00 Wita.

“Kita berhasil tangkap terduga ini berdasarkan informasi dari masyarakat, di Dusun Jongkor Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Loteng, bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika,” ungkap Hizkia, Selasa 09 Juni 2020.

”
Dia menceritakan, begitu informasi diterima, tim langsung gerebak rumah terduga AE beralamat di Desa Beleka Kecamata Praya Timur. Dari Penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan 4 orang di antaranya J (40) Alamat Desa Beleka dan T (37) alamat Kecamata Ampenan, Mataram.

Selain itu, tim mengamankan inisial S (37) asal Janapria, dan R (28) alamat Desa Beleka. “Dari 4 orang yang ditangkap, salah satunya merupakan istri dari DPO AE pemilik rumah yang berinisial J,” kata dia.

Hizkia menjelaskan, mereka ini diduga Bandar Narkoba yang termasuk jaringan antar provinsi termasuk AE ( Suami dari J) yang saat ini merupakan DPO yang masih dalam pengejaran tim.

Dari penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus klip berukuran sedang butiran kristal bening diduga narkotika Jenis sabu Berat bruto 9,80 gram, 6 bungkus klip berukuran kecil butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 3, 79 gram, 12 bungkus klip berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 2,72 gram.

Beserta 15 bungkus klip berukuran kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 3,11 gram, 3 bungkus klip berukuran besar berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 131,23 gram.

Sebuah HP siomy warn putih, 1 buah HP nokia wrna hitam, 3 rangkaian alat hisap berupa bong dan uang tunai sebesar Rp. 16.500.000.” Total BB diduga Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan 150,65 gram,” tuturnya.

Dari tersangka lainya berupa 1 buah HP 0ppo warna hitam, 1 buah pipet besar warna kuning, bungkus klip berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.

Kemudian, 1 klip berisikan 4 butir pil extacy, 2 buah klip kosong ukuran sedang, 1 HP merk OPPO warna hitam dan 1 buah HP merk Samsung warna hitam kuning, 3 buah ATM dan 1 dompet warna hitam, beserta uang tunai Rp 850.000,-

Saat ini, ke 4 terduga bersama barang buktinya diamankam ke Mapolres Loteng untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. (TN-03)

Related Articles

Back to top button