Disuruh Bayar Rapid Test Rp 500 Ribu, Puluhan Penumpang di Lembar NTB Tidur Diparkiran

Lombok Barat, Talikanews.com – Puluhan penumpang yang akan menyebrang ke luar daerah melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB terpaksa tidur diparkir Pelabuhan lantaran disuruh bayar biaya rapid test Covid-19 sebesar Rp 500 ribu per orang.
Adanya biaya sebesar Rp 500 per orang itu disampaikan oleh salah seorang penumpang inisial D yang akan pulang kampung ke pulau Jawa.
Dia menuturkan bahwa disuruh bayar sebesar Rp 500 ribu untuk dilakukan rapid test sebelum naik Kapal oleh petugas setempat.
“Saya heran dan gak tau seperti apa prosedur protokol Covid-19. Ketika kami mau masuk Pelabuhan, diminta keluarkan uang Rp 500 ribu per orang untuk rapid test. Nah, teman-teman saya jumlahnya 24 orang, sementara kami saja kekurangan uang untuk pulang kampung,” keluhnya Jumat (08/05).
Dia mengaku, kalau pun disuruh bayar Rp 500 ribu, alat rapid test itu juga tidak ada alias kosong, sehingga terpaksa menunggu sampai besok dan tidur di tempat parkiran kendaraan pelabuhan.
“Kita disuruh menunggu, informasinya, besok alat RDT itu datang. Tapi, kalau pun RDT itu ada, kami mau bayar pakai apa, sementara bekal kami aja terbatas untuk pulang kampung,” kata dia.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, L Bayu Windiya dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya belum dengar informasi itu,” ujarnya singkat.
Disatu sisi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr Nurhadini Eka Dewi menegaskan, RDT yang ada di KKP tidak diperjual belikan. Hanya untuk contact tracing dan pemeriksaan atas indikasi dan itu gratis.
Sedangkan untuk penumpang yang karena keperluan berangkat, disarankan test di Rumah Sakit, Klinik atau Laboratorium yang melayani RDT.
Tarif RDT di fasilitas pelayanan kesehatan non pemerintah memang bervariasi.
“Tarif di luar tanggungjawab KKP. Mereka mengikuti ketentuan tarif yang berlaku umum di fasilitas pelayanan kesehatan swasta dan itu keterangan dari KKP,” tegasnya.
Yang jelas, petugas yang berada di Bandara atau Pelabuhan KKP, mereka tidak melakukan rapid test pada penumpang yang akan berangkat.
Eka menambahkan, kalau mengacu pada SE gugus tugas, ada Lima persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang akan bepergian antara lain, surat keterangan sehat yang melampirkan test covid dalan 7 hari terakhir, baik itu rapid atau sehat.
Surat itu lanjutnya, bisa minta di RS pemerintah atau RS Swasta, atau Klinik Utama. Karena disana yang ada bahan rapid test.
“Disarana lain, ada rapid test tapi peruntukannya untuk tracing kontak, bukan untuk penerbangan, makanya mereka tidak bisa memeriksa,” pungkasnya.(TN-red)





