Pemprov NTB Pastikan Ketersediaan Bapok, Ini yang Akan Diterima Korban Covid-19

Mataram, Talikanews.com – Selain fokus dalam pencegahan dan penanganan medis, Pemerintah Provinsi NTB juga berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTB dalam rangka memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok (bapok) bagi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan Tim Satgas Pangan bahwa kebutuhan bahan pokok
masyarakat terutama beras, minyak goreng, gula dan lainnya dalam kondisi cukup
tersedia, terlebih saat ini NTB memasuki musim panen padi. Selain itu Tim juga terus
melakukan pengawasan untuk mengendalikan harga dan menghindari penimbunan bahan pokok.

“Untuk meminimalisir dampak sosial ekonomi, Pemerintah Provinsi NTB akan segera meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang bagi 105.000 KK se-NTB, dalam bentuk paket Sembako Plus,” ungkap Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 NTB, HL Gita Ariyadi, Jumat (10/04) di Mataram.

Gita menjelaskan, Bapok yang dimaksudkan terdiri dari beras, telur, minyak goreng, teh, minyak kayu putih, dan lainnya. Dimana tiap paketnya senilai Rp 250.000,- per Kepala Keluarga per bulan, dan akan diberikan selama masa Darurat Covid-19 selama tiga bulan sejak 16 April 2020 sampai dengan Juni 2020.

Sekda Provinsi NTB ini juga menegaskan, bantuan tersebut akan menyasar sebanyak 73.000 KK berbasis data KK Desil 1 (Sangat
Miskin), Desil 2 (Miskin) dan Desil 3 (Rentan Miskin/Hampir Miskin) yang belum tercover
dalam program dari Kementerian Sosial RI, baik berupa bantuan PKH maupun Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako.

Data 73.000 KK miskin tersebut terdiri dari 1.868 KK di Kota Mataram, 28.817 KK di
Kabupaten Lombok Timur, 11.780 KK berada di Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten
Lombok Barat sebanyak 6.398 KK, Kabupaten Lombok Utara ada 2.827 KK, di Kabupaten Sumbawa 3.937 KK, Kabupaten Sumbawa Barat 1.757 KK, Kota Bima ada 1.344 KK, Kabupaten Bima sebanyak 8.838 KK, dan terakhir Kabupaten Dompu ada 5.434 KK.

Untuk 32.000 KK sisanya lanjut Gita, akan diperuntukan sektor Non Formal yang terimbas oleh dampak wabah Covid-19. Antara lain, tukang ojek, korban PHK, PKL/Asongan, Buruh Migran, IKM, PDP dan ODP, dll. Yang kuotanya per kabupaten/kota akan didasarkan pada tingkat rasio kemiskinan masing-masing daerah.

“Saat ini petugas sedang melakukan validasi data agar penyaluran JPS Gemilang tidak
terjadi tumpang tindih (double) antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota,” kata dia.

Gita menyampaikan, untuk menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Satgas Pemerintah Provinsi NTB Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id, Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan
Penyebaran Pandemik Covid-19 di NTB 0818 0211 8119. (TN-red)

Related Articles

Back to top button