Cegah Penyebaran Virus, Disnakertrans Lotim Terbitkan SE agar Perusahaan Sediakan APD bagi Karyawan

Lombok Timur, Talikanews.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, semakin gencar cegah penyebaran virus corona. Saat ini, Disnakertrans Lotim terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/287/02 TKT/IV/2020 tentang perlindungan kesehatan bagi para pekerja dengan menyediakan Alat Pengaman Diri (APD).

Surat Edaran itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenegakerjaan RI Nomor: M3/HK.04/III/2020, tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Disnakertrans Lotim, Subhan menyampaikan SE itu diterbitkan agar para pimpinan perusahaan di wilayah Lotim supaya menerapkan SOP pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Langkah ini sesuai mandat Surat Edaran (SE) Kemnaker RI, juga sebagai pelaksana dari SE Bupati terkait kewajiban memakai masker bagi seluruh masyarakat Lombok Timur. SE ini sudah distribukan ke beberapa perusahaan yang ada di Lotim, dan Alhamdulillah responnya sangat baik,” ungkapnya Selasa, (07/04).

Selain perusahaan menyediakan APD bagi pekerjanya, dalam SE ditekankan agar semua pimpinan perusahaan memperhatikan kondisi kesehatan para karyawan dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ada yang dicurigai terindikasi covid-19.

“Jika ada pekerja yang masuk kategori ODP (Orang Dalam Pengawasan) atau suspek berdasarkan keterangan dokter, maka mereka harus isolasi diri selama 14 hari dan upah karyawan tidak masuk selama 14 hari harus tetap dibayar penuh oleh perusahaan,” kata dia.

Dia mengimbau supaya pimpinan perusahaan yang ada di Lotim ikut berpartisipasi melawan Covid-19 dengan cara menjalankan apa yang sudah diamanatkan oleh pemerintah melalui SE tersebut.

“Semua perusahaan harus patuh terhadap instruksi dalam SE pemerintah, agar kondisi masyarakat dari pandemi Covid-19 segera pulih kembali,” pungkasnya (TN-08)

Related Articles

Back to top button