Kapolres Lotim Tindaklanjuti Instruksi Bupati demi Antisipasi Penyebaran Covid-19

Lombok Timur, Talikanews.com – Kepala Kepolisian Resort (Ka Polres) Lombok Timur AKBP. Tunggul Sinatrio, tindaklanjut instruksi Bupati terkait pencegahan virus corona atau Covid-19. Pasca ada dua warga dinyatakan positif dan kondisi terakhir sudah semakin membaik.
Selain instruksi Bupati, AKBP Tunggul itu menjalankan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan beberapa organisasi keagamaan, serta imbuan pemerintahan pusat supaya masyarakat tetap jaga jarak atau social distancing dan tidak boleh ada kerumunan masyarakat.
“Sikap tegas ini kita ambil menyusul adanya intruksi Bupati untuk menindak masyarakat yang masih berkumpul demi pencegahan virus corona ini,” ungkapnya, Senin (30/03).
Dia menyampaikan, sangat mendukung langkah Bupati itu demi mencegah penyebaran Covid-19. Dalam instruksinya Bupati meminta kepada para Camat, Kapolsek, Danramil untuk bersama-sama menjaga Bagar jangan sampai masyarakat melalukan kegiatan berkumpul dalam jumlah banyak.
“Yang jelas kita harus melakukan tindakan preventif ini untuk mencegah penyebaran virus Corona. Saya juga sarankan kepada anggota supaya membubarkan jika ada masyarakat yang tidak taat aturan,” kata dia.
Kaitan dengan tindakan oknum yang tidak taat aturan, menghalangi atau menolak atau melawan, bisa ditindak secara hukum.
“Perlu saya sampaikan ke masyarakat, kalau ada yang menolak atau melawan, mereka bisa dikenai sanksi kurungan maksimal 1 tahun 7 bulan,”tutupnya (TN-08)





