Sikapi SE Gubernur, Sat Pol PP Lombok Timur Tertibkan Tempat Hiburan

Lombok Timur, Talikanews.com – Menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Zulkieflimansyah, No:450/103/KBPDN/2020, terkait antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti hiburan malam, Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) Lombok Timur berpatroli ke cafe-cafe yang ada di sekitar Pantai Labuhan Haji dan Labuhan Lombok pada Rabu malam.

Kegiatan yang menyasar empat cafe yang ada di Labuhan haji dan Labuhan Lombok itu dilakukan untuk memberikan himbauan kepada para pengunjung dan pengelola Cafe agar mentaati aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh gubernur untuk membendung penyebaran virus Corona.

Kasat Pol PP Lombok Timur, Baiq Parida Apriani menegaskan bahwa “tujuan utama patroli tadi malam adalah untuk memberikan himbauan dan melihat respon pengelola Cafe terhadap surat edaran dari gubernur itu. Ketika kami sampai di sana, kami menemukan ada beberapa cafe yang beroperasi” ungkapnya ketika ditemui di kantornya pada Kamis (19/03).

Dari hasil patroli yang dilakukan di tiga cafe yang ada di Labuhan Haji dan satu cafe di Labuhan Lombok itu, Sat Pol PP Lombok Timur menyita beberapa dus minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi patroli.

Terkait mengenai adakah sanksi yang akan diterima oleh pengelola atau pemilik cafe jika tetap ngotot beroperasi, Baiq Parida Apriani mengaku bahwa itu berada di luar kewenangannya.

” Kalau masalah sanksi, itu urusannya dengan dinas Perijinan, kalau kami hanya mengeksekusi di lapangan saja” pungkasnya.(TN-08)

Related Articles

Back to top button