Belum Tahu ada Tujuh WNA China jadi TKA, Disnakertrans NTB Turunkan Tim Pengawas

Mataram, Talikanews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, belum mengetahui keberadaan Tujuh Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok China yang diduga akan melakukan penambangan emas secara Ilegal di di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Oleh sebab itu, akan turunkan tim pengawas untuk mendalami legalitas TKA tersebut.

“Hari ini kita tugaskan tim pengawas untuk mencari tahu kebenaran keberadaan WNA Tiongkok China itu,” ungkap Kepala Disnakertrans NTB, Agus Patria, Senin (17/02).

Dia menjelaskan, setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan beraktifitas di daerah harus ada Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang ditunjukkan oleh Corporasi PT. Zikun Jaya Trading.

“Hari ini saya akan tugaskan tim pengawas Pulau Sumbawa untuk mengecek permasalahan ini,” kata dia.

Dikatakan Agus Patria, untuk bisa mendapatkan IMTA baru, maka perusahaan tersebut harus menunjukkan bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.

Disamping itu, ada keputusan pengesahaan RPTKA merupakan surat keputusan yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, dimana digunakan sebagai persyaratan guna mempekerjakan Tenaga Asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan baik PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia.

Selain itu, Paspor TKA yang akan diperkerjakan, dilengkapi pas photo TKA berwarna ukuran 4 x 6 cm, kemudian surat penunjukan TKI pendamping dan memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA.

“Termasuk memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun dan bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia,” ujarnya.

Agus Patria menambahkan yang tidak kalah penting yakni, rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA

“Saya harus koordinasikan dulu dengan Dinas Kabupaten Sumbawa Barat karena TKA yang bekerja di wilayah kabupaten laporannya di Dinas Kabupaten,” cetusnya.

Yang jelas lanjutnya, syarat Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS) bagi Tenaga Kerja Asing, harus ada IMTA terlebih dahulu dan syarat itu akan dikroscek oleh Dinas.

“Saya akan meminta pengawas Pulau Sumbawa untuk berkoordinasi dengan Imigrasi dan Dinas terkait lainnya,” pungkas Agus Patria (TN-red)

Related Articles

Back to top button