Kasta NTB Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat dan Lombok Utara ke KPK

Jakarta, Talikanews.com – Belasan anggota LSM Kasta NTB, menggelar aksi damai sekaligus menyerahkan laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta pada Selasa (21/01).
Usai menggelar aksi, perwakilan Kasta NTB menyerahkan dokumen dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Lombok Utara dan Bupati Lombok Barat.
“Iya Dinda, kami ke kantor KPK itu bawa laporan dugaan kasus korupsi di Lombok Utara dan Lombok Barat,” ungkap ketua Kasta NTB, L Munawir Haris.
Sapaan Wing Haris itu menyampaikan, banyak kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah Lombok Barat dan Lombok Utara. Contoh di Lombok Utara, sebanyak 2,4 miliar uang rakyat tidak jelas arah peruntukan. Sedangkan Lombok Barat menyangkut Aset dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang.
Disinggung alasan harus tempuh KPK tidak melaporkan dugaan ini di Polda maupun Kejaksaan Tinggi di NTB. Dengan santai Wing Haris mengatakan percuma melaporkan kasus di aparat penegak hukum (APH) di NTB.
Dia mengaku, karena ini menyangkut soal dugaan korupsi dana APBD maka, tentu dokumen pendukungnya dari APBD sejak adanya kasus dugaan korupsi di anggarkan dilampirkan sebagai bahan KPK membongkar kasus tersebut.
“Jelas Bupati dan Wabup untuk kasus APBD dan Aset berupa lahan. Kalau untuk PDAM ya kita laporkan Direktur,” cetusnya.
Apakah Aset yang dimaksud yakni lahan Lombok City Centre (LCC) yang ada di Gerimak? Bagi Wing Haris, kalau LCC ini karena kasusnya on progress di Kejaksaan Tinggi dan dalam pengawalan Kasta maka, tidak masuk dokumen yang diserahkan ke KPK.
“Kami sudah serah terima laporan. Namun, mengenai nomor laporan, KPK meminta supaya tidak di ekspose dulu,” pungkasnya (TN-red)





