Hari Ini, Pemprov NTB Panggil PT GTI

Mataram, Talikanews.com – Setelah melalui proses rapat koordinasi dan turun kroscek ke lapangan. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan untuk memanggil PT Gili Trawangan Indah (GTI) pada Senin tanggal 28 Oktober 2019. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan PT GTI terkait rencana investasi yang dianggap tidak sesuai kontrak kerjasama.

“Kita panggil besok (hari ini,red). Apa yang menjadi masukan dan hasil dilapangan dijadikan bahan pada saat rapat nanti bersama pihak PT GTI,” ungkap Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi NTB, H Muhammad Rum, Minggu (28/10).

Mantan Kalak BPBD itu menyampaikan, rapat tersebut akan dilangsungkan di Ruang Rapat Utama (RRU) kantor Gubernur NTB. Disana, pemerintah provinsi akan menanyakan keseriusan pihak PT GTI untuk berinvestasi di lahan seluas 75 hektare yang ada di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Karena, jika pihak PT GTI tidak serius berinvestasi sesuai kontrak perjanjian nomor 1 tahun 1995, tertanggal 12 April. Maka, kontrak perjanjian tersebut akan diputus.

“Iya, kita putus saja kontraknya kalau tidak serius berinvestasi,” kata dia.

Sementara itu, pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Zainul Islam menjelaskan luas lahan yang dikelola PT GTI seluas 65 hektare. Dimana, PT GTI akan dipanggil untuk dimintai keterangan akan keseriusan berinvestasi di Gili Trawangan.

“Yang ngundang besok itu, Bakesbangpoldagri. Itu sesuai hasil rapat pekan lalu, memang direncanakan menghadirkan PT GTI,” cetusnya.

Pertemuan itu nanti mempertegas kepastian tindak lanjut dari kebijakan Gubernur yang memberikan kesempatan bagi PT GTI merealisasikan perjanjian dan langkah – langkah konkrit yang akan dilakukan PT GTI.

“HPL Pemprov NTB hanya 75 hektar. Seluas 10 hektare dikelola dan disewakan oleh Pemprov ke Masyarakat,”tuturnya.

Disinggung soal isu bahwa PT GTI sudah memegang HGB bukan HPL lagi? Zainul Islam menegaskan, yang mengurus HGB itu adalah pihak PT GTI.

“Maaf bukan HGB tetapi HGU. Itu sebagai syarat untuk aktifitas usaha,” cetus dia.

Dia menambahkan, perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Gubernur NTB Drs H Warsito saat itu, dengan Direktur Utama PT GTI Drs Ec Winoto. Jangka waktu kerjasama selama 70 tahun.

“Dari kerja sama itu, PT GTI harus menyetor uang kontribusi sebesar Rp 27 juta per tahun. Tapi tahun 2018 lalu dan 2019 ini belum disetor uang kontribusi,” paparnya.

Nilai aset yang dikerjasamakan saat itu sebesar Rp 1,6 triliun. Namun berdasarkan hasil appraisal terbaru yang dilakukan Kanwil DJKN Bali – Nusa Tenggara, nilai aset tersebut meningkat menjadi Rp 2,3 triliun.

Ditegaskan Zainul, meningkatnya nilai aset, seharusnya diikuti dengan peningkatan kontribusi. Namun hal itu belum dilakukan hingga saat ini. Padahal, aset sebesar itu sudah sangat tidak layak hanya memberikan kontribusi Rp 27 juta per tahun.

“Nilai kontribusi kecil, tapi belum dibayar. Itu tidak boleh ditunggak. Ya jadi tagihan sih,” kata Zainul.

Kesalahan PT GTI bukan tidak memberikan uang kontribusi saja. Masalah fatal yang jauh lebih besar, investor tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian kontrak.

Beberapa perjanjian yang tidak direalisasikan diantaranya pembangunan 150 Cottage (tempat penginapan) dan fasilitas penunjang lainnya untuk pengembangan kepariwisataan.

“Investor ini sampai sekarang belum membangun apa-apa, sehingga aset itu terkesan terlantar,” ungkap Zainul.

Sekitar 24 tahun sejak perjanjian kerjasama ditandatangani, PT GTI masih menelantarkan aset senilai Rp 2,3 triliun tersebut. Hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB. Bahkan mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK kemudian meminta agar Pemprov NTB menyelesaikan masalah aset di Trawangan tersebut. Pemprov akhirnya meminta kepada Kejaksaan Tinggi NTB melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan pendampingan.

“Kita sudah tegur pihak ketiga itu. Kita juga sudah minta LO (Legal Opinion, red) atau pendapat hukum Asdatun apa yang harus kita lakukan. Kok sekarang tiba-tiba berdasarkan LO itu, ada oknum kelompok tertentu menyebut terjadinya kerugian daerah yang melibatkan pak Iswandi selaku Penjabat Sekda,” herannya.

Zainul mengingatkan, pada saat kerjasama ditandatangani tahun 1995, Iswandi masih bertugas di Timor Timur.

“Pak Iswandi baru beberapa bulan jadi Penjabat, tidak ada kaitannya. Intinya tidak ada keterkaitan antara pengelolaan aset wanprestasi itu dengan Penjabat Sekda. Tidak ada juga penyelewengan, yang ada itu PT GTI tidak melaksanakan isi perjanjian kerjasama,” kata Zainul.

Sebelum Pemprov NTB meminta LO yang ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK), sekitar 3 bulan lalu pihak GTI telah bertemu dengan gubernur. Apalagi Pemprov sudah ada rencana untuk memutus kontrak kerjasama.

Hasil tim penilai investasi Pemprov NTB, sempat merekomendasikan agar dilakukan pemutusan kontrak kerjasama. Opsi lainnya, memberikan kesempatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada dengan catatan melakukan adendum perjanjian kerjasama.

“Tapi pak gubernur memberikan kesempatan, dengan catatan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat disana. Di lahan itu kan sudah banyak masyarakat yang masuk, GTI yang harus aktif selesaikan. Tapi nyatanya GTI belum tindaklanjuti. Sehingga kita ikuti arahan KPK menyelesaikan melalui Asdatun. Jadi bukan Pemprov yang dipanggil Kejaksaan, kita yang mau selesaikan masalah ini secepatnya,” tegas Zainul.

Beberapa waktu lalu, Zainul pernah turun langsung ke Gili Trawangan. Banyak masyarakat yang sudah memasuki lahan tersebut dan mempergunakannya untuk berbisnis.

“Tapi masyarakat mengakui kalau itu lahan Pemprov. Tidak ada yang klaim ada lahan warga. Seharusnya PT GTI menyelesaikan masalah ini, tapi kan itu tidak dilakukan,” tutupnya (TN-04)

Related Articles

Back to top button