Uang Pembebasan Lahan Sirkuit MotoGP Akan Dititip di Pengadilan, Jika?

Mataram, Talikanews.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah rupanya mulai geram atas sikap para pemilik lahan yang bertahan soal harga penjualan lahan yang masuk lintasan pembangunan Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika. Jika tetap bertahan maka, pembayaran akan dititipkan lewat Pengadilan.
“Jika masyarakat tidak mau dibebaskan sesuai nilai yang ditetapkan tim appraisal, maka kita akan titip uang pembayaran di Pengadilan,” ungkap Wakil Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, Sabtu (3/8).
Dia menjelaskan, saat ini pemerintah kabupaten Lombok Tengah terus berusaha mencari solusi atas keinginan pemilik lahan yang bervariasi itu. Karena kisaran ganti rugi berdasarkan appraisal (taksiran) sebesar Rp 75 juta per are (per 100 meter persegi).
“InsyaAllah akan diselesaikan, ITDC dan Pemprov harus bersinergi dalam menuntaskan keinginan pemilik lahan itu,” katanya.
Ditegaskan politisi Gerindra itu, harga pembebasan lahan tersebut sudah ditetapkan sesuai hasil tim appraisal sehingga, pemilik lahan harus mengerti dan memahaminya.
Disinggung berapa luas yang belum dibebaskan? Menurut Pathul, seluas 4 hektare yang belum dibebaskan. Namun baginya tidak dipersoalkan karena penangan harus segera diselesaikan dengan bersinergi bersama pemerintah provinsi juga ITDC.
Pathul memaparkan, ITDC hanya menawarkan pembebasan terhadap lahan-lahan yang memiliki satus hukum yang jelas. Sesuai nilai appraisal, nilai ganti rugi lahan sebesar Rp 75 juta per are. Jika terdapat klaim dari masyarakat, hal tersebut akan diselesaikan sesuai jalur hukum yang ada.
Disatu sisi, Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Lombok Tengah L Jayaprana mengatakan bahwa NJOP di kawasan KEK Mandalika per tahun 2018 hanya Rp 6,4 juta per are.
Dimana, NJOP itu sangat jauh dari harga jual di kawasan itu. Bahkan masih sangat rendah, itu pun setelah dilakukan penyesuaian tahuan 2015.
“Kalau mengacu pada NJOP sebelumnya, jauh di bawah itu,” cetus dia.
Dia mengatakan, perubahan NJOP hanya bisa dilakukan satu kali dalam dua tahun sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. NJOP di kawasan KEK Mandalika jauh dari harga jual yang telah mencapai ratusan juta rupiah per are. NJOP tidak bisa menjadi patokan transaksi jual beli. NJOP hanya menjadi patokan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. (TN-04)





