
Lombok Tengah, talikanews.com – Dugaan pelanggaran perizinan, alih fungsi lahan, persoalan pajak hingga dugaan pelanggaran program Reforma Agraria (TORA) yang menyeret perusahaan penanaman modal asing (PMA) Invest Island dan Eco Mandala di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah kini menuai sorotan tajam.
Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (LSM KODE HAM) NTB mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) untuk membongkar berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Invest Island dan Eco Mandala.
“Kedatangan kami hari ini untuk melaporkan kedua perusahaan tersebut. Jadi kami minta Kejaksaan untuk serius mengusut tuntas persoalan ini,” kata ketua LSM Kode HAM NTB, Ali Wardana, Rabu (21/10/2026).
Ali Wardana juga menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai aktivitas investasi dan pembangunan vila. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan serius yang harus dibuka secara transparan, mulai dari status kepailitan Invest Island, penguasaan aset oleh Eco Mandala, legalitas pembangunan dan pemasaran vila, dugaan penyimpangan peruntukan lahan, hingga Pembayaran Pajak.
“Jangan sampai investasi justru menjadi pintu masuk bagi dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat lokal. Semua harus diperiksa secara terbuka, termasuk legalitas perusahaan, status tanah, pajak, dan seluruh dokumen perizinannya,” tegas Ali Wardana.
Kemudian persoalan yang disorot Ali Wardana yakni terkait dugaan kejanggalan dalam status kepailitan rekayasa dan dugaan modus penghindaraan pajak Invest Island yang disebut berkaitan dengan operasional Eco Mandala.
Dimana Ali Wardana mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa status kepailitan yang dialami oleh Invest Island sengaja dicanangkan sebagai modus untuk menghindar dari kewajiban pembayaran pajak kepada negara. Usai disinyalir sengaja dibuat pailit, skema operasional dan penguasaan aset lahan tersebut langsung dialihkan ke perusahaan baru bertajuk Eco Mandala.
“Kami menduga ada tindak pidana perpajakan melalui skema kepailitan rekayasa ini. Karena aset kawasan yang tadinya milik Invest Island kini secara instan dikuasai dan dijadikan aset Eco Mandala. Jadi kami pertanyakan ke mana aliran pajak pendapatan dan keuntungannya selama ini?,” tegas Ali Wardana.
Selanjutnya terang Ali Wardana, soal Operasional dan Penjualan Unit Tanpa Izin Resmi (PMA). Dimana meski perusahaan tersebut memegang status Penanaman Modal Asing (PMA) yang melanjutkan penguasaan lahan eks-Invest Island, tapi Eco Mandala disinyalir kuat belum mengantongi izin resmi untuk melakukan kegiatan pembangunan maupun komersialisasi.
Namun di lapangan, proyek pembangunan vila terus berjalan. Bahkan, unit-unit vila mewah tersebut terpantau sudah secara aktif dijual dan dipasarkan secara terbuka melalui berbagai media sosial serta media pemasaran daring (online listing).
“Bagaimana mungkin sebuah entitas asing dapat dengan leluasa membangun dan memperjualbelikan vila tanpa izin yang sah? Kami mensinyalir ada kongkalikong atau permainan antara pihak perusahaan dengan oknum di Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, mengingat aktivitas bisnis ini dibiarkan berjalan meski perizinan dasar belum terbit,” tambah Ali.
Tidak hanya itu, Ali Wardana juga menyoroti soal dugaan alih fungsi lahan produktif dan penyalahgunaan program TORA. Karena area pembangunan yang saat ini dikuasai oleh Eco Mandala memiliki rekam jejak pelanggaran peruntukan lahan atau dugaan penyalahgunaan objek TORA.
Pasalnya, kawasan yang awalnya dialokasikan oleh pemerintah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kesejahteraan masyarakat, kini justru disulap menjadi kawasan hunian elit atau vila yang dikuasai perusahaan tersebut.
“Hal ini jelas bertentangan dengan semangat dan regulasi peruntukan TORA,” ujarnya.
Selain itu, adanya indikasi perubahan data kawasan hutan di area Mareje Bongak yang masuk dalam wilayah kelompok tani, di mana kawasan Eco Mandala/Invest Island disusupkan ke dalam wilayah Kelompok Tani Sengkok Paok.
“Kami juga menduga adanya peralihan lahan sawah produktif secara masif menjadi kawasan bangunan vila, yang mengancam ketahanan pangan lokal serta tata ruang daerah,” terangnya.
Dalam laporan ke Kejaksaan juga, Ali Wardana mengaku memasukkan adanya indikasi pelanggaran lingkungan. Dimana adanya pengeboran Air Bawah Tanah dan pengolahan limbah yang diduga belum punya izin.
“Kami menduga pihak pengembang diduga kuat melakukan pengeboran air tanah dalam (deep well) untuk kepentingan komersial bisnis vila tanpa mengantongi Izin Pengusahaan Air Tanah. Pembangunan vila-vila tersebut juga, diduga tidak memiliki sistem pengolahan dan saluran pembuangan limbah yang memenuhi standar AMDAL/UKL-UPL,” katanya.
Tidak hanya sampai di persoalan itu, Ali Wardana juga melaporkan soal izin Keimigrasian Terhadap WNA yang bekerja di perusahaan tersebut. Apalagi di perusahaan itu banyak WNA yang bekerja dalam operasional Eco Mandala.
“Kami mendesak Kantor Imigrasi untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Hancur/Asing (RPTKA/ZEA) para pekerja asing tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu, Ia mendesak agar Kejaksaan segera turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana perpajakan, indikasi kepailitan rekayasa, serta dugaan gratifikasi/permainan izin antara entitas pengembang dengan oknum Dinas terkait dan Pemda setempat. Artinya Negara tidak boleh kalah oleh investor asing yang tidak taat aturan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dan transparan dari aparat pemerintah demi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Dalam waktu dekat juga kami akan layangkan laporan ke Dirjen Pajak, Dirjen Imigrasi dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK),” tandasnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Loteng, Putu Cakra Ari Perwira, SH, MH membenarkan adanya laporan yang masuk dari LSM Kode HAM NTB.
“Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh dulu. Artinya kami akan mempelajari laporan tersebut,” singkatnya.(TN.06)