SPPG Loteng Langgar Standar Sanitasi Dan Pencemaran Lingkungan, Kode HAM Dorong Pakai IPAL

Lombok Tengah, talikanews.com – Komunitas Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia ( Kode HAM) NTB menduga adanya pelanggaran yang dilakukan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Wilayah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terkait dengan standar higiene sanitasi, pencemaran lingkungan, dan ketidakpatuhan regulasi (SLHS), sehingga bisa berpotensi memicu konflik sosial dan gangguan kesehatan massal untuk anak-anak sekolah.

“Sejauh ini kami sangat meragukan soal standarisasi dapur dan proses pengolahan makanan pada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Lombok Tengah yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi standar higiene sanitasi,” ungkap Ketua Kode-HAM NTB, Ali Wardana kemarin di Praya.

Ia pun mempertanyakan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada setiap unit SPPG, karena hal ini krusial untuk mencegah terjadinya keracunan makanan massal pada anak sekolah.

“Kami juga menilai adanya potensi pencemaran lingkungan, akibat pengelolaan limbah sisa produksi makanan yang tidak dikelola dengan sistem drainase yang baik,” katanya.

Memang akui Ali Wardana, tujuan program MBG untuk menyehatkan masyarakat. Namun disatu sisi pengelola juga harus melihat dampak lingkungan bagi masyarakat. Artinya tidak boleh dilakukan dengan cara merusak lingkungan (pencemaran limbah), karena lingkungan yang kotor pada akhirnya akan membunuh masyarakat secara perlahan.

“Kami juga menemukan .asih banyak SPPG diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah. Tidak tersedianya grease trap (penjebak lemak/minyak), padahal limbah dapur memiliki kadar organik (BOD/COD) yang sangat tinggi dan merusak ekosistem air,” ungkapnya.

Tidak hanya itu tambah Ali Wardana, ketidakjelasan alur pembuangan sampah ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), yang berisiko menciptakan titik pembuangan sampah liar baru di sekitar SPPG. Sehingga ada kesan pembiaran oleh otoritas terkait terhadap operasional SPPG yang belum memenuhi syarat teknis lingkungan.

“Kami mendesak Satgas MBG Lombok Tengah untuk bertindak sebagai penegak hukum, bukan sekadar penonton atas dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Sementara Korwil MBG Lombok Tengah, M. Ikhsan STr., M.Tr.Han berkomitmen untuk melakukan peninjauan kembali terhadap SPPG yang dilaporkan bermasalah dan akan melakukan tindakan korektif jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap standar kesehatan dan lingkungan.

“Mengenai isu SLHS, kami Korwil sedang dalam proses percepatan sertifikasi bagi seluruh SPPG bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. Sedangkan terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam Program Gizi sangat ketat,” jelasnya.

Kabid P3L Dinas Kesehatan Loteng, Putra Wangsa menjelaskan bahwa mayoritas unit pengelola SPPG pada periode awal belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Namun, operasional tetap berjalan demi mengejar target waktu program.

Sehingga Dinas Kesehatan memberikan toleransi penggunaan sistem pengolahan limbah sederhana (non-mesin). Hal ini mempertimbangkan beban produksi yang tinggi (rata-rata 3.500 porsi/hari).

“Atas permasalahan yang terjadi kami sudah melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan regulasi yang ada. Artinya kami juga telah mengeluarkan sertifikat kelayakan sebagai syarat mutlak dalam operasional dapur,” ujarnya.

Kemudian dapur yang beroperasi wajib memiliki IPAL, karena untuk membuang limbah dari sisa hasil produksi MBG.

“Kami dari dinas Lingkungan Hidup setiap aktivitas pengolahan makanan dengan kapasitas besar (seperti 3.500 porsi/hari) wajib memiliki sistem pengelolaan limbah agar tidak mencemari drainase pemukiman dan sumber air warga,” kata Kabid DLH Loteng, L. Ma’as Solihin.

Sedangkan menanggapi adanya toleransi sistem limbah sederhana, ia mengingatkan bahwa sistem tersebut harus tetap memenuhi baku mutu air limbah.

“Setiap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan oleh SPPG wajib memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan oleh regulasi lingkungan hidup,” terangnya

Sesuai aturan juga tambah Ma’as, kualitas air limbah hasil olahan (outlet) wajib diuji setiap bulan untuk memastikan parameter kimia dan biologi tetap berada di bawah ambang batas baku mutu air yang diizinkan.

“Uji bulanan ini bertujuan untuk memastikan limbah sisa produksi makanan (seperti lemak, sisa deterjen, dan bahan organik) tidak mencemari sumber air tanah atau drainase pemukiman warga di sekitar lokasi Dapur,” ujarnya.

Kabag Ekonomi Loteng, L. Setiawan mengatakan, terkait aspek regulasi operasional, pihaknya terus berkoordinasi dengan OPD teknis untuk memastikan seluruh unit penyedia jasa mematuhi aturan administrasi yang berlaku.

“Kami Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) baru dibentuk setelah program berjalan, sehingga mengakibatkan keterlambatan pelibatan beberapa OPD teknis terkait dalam pengawasan awal,” tungkasnya.(TN.06)

Exit mobile version