
Oleh : Apriadi Abdi Negara (mantan Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda)
Pernyataan Ketua Logis yang dikenal sebagai mantan pendukung fanatik Bang Zul patut diluruskan. Klaim dirinya sebagai aktivis jelas berlebihan jika tidak dibarengi dengan pemahaman mendalam tentang sistem meritokrasi, konstitusi, dan regulasi birokrasi. Bicara tanpa dasar hukum dan ilmu hanya akan menyesatkan opini publik.
Terkait pernyataan Fihir yang mengancam akan menggugat ke PTUN, hal itu sebaiknya tidak hanya menjadi gertakan politik. Uji sah atau tidaknya keputusan gubernur di peradilan adalah langkah yang sehat dan konstitusional. Publik tentu lebih menghargai upaya hukum ketimbang ancaman yang berulang namun tanpa realisasi. Di sini menjadi jelas, apakah benar-benar menggugat atau sekadar menggertak?
Lebih jauh, upaya Ketua Logis yang juga mantan fanatisme Bang Zul yang mencoba menekan Gubernur NTB dengan dalih peringatan justru menunjukkan sesat pikir.
Mereka seolah menutup mata bahwa pengangkatan Irnadi Kusuma sebagai Kepala DPMPTSP NTB dilakukan sesuai aturan, sah secara hukum, dan tidak bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sistem meritokrasi, rekam jejak menjadi hal yang utama. Rekam jejak dimaksud adalah riwayat kinerja, pengalaman birokrasi, kemampuan manajerial, serta kontribusi nyata dalam pelayanan publik.
Rekam jejak itu tidak bisa disamakan dengan urusan pribadi, apalagi kehidupan rumah tangga seorang pejabat. Jika setiap masalah pribadi dijadikan ukuran, maka hampir semua pejabat publik dapat digugurkan hanya karena sisi kehidupannya di luar pekerjaan. Cara pandang semacam ini jelas keliru dan menyesatkan.
Jangan pula putusan pengadilan yang bukan perkara korupsi atau pidana berat dipakai untuk mendiskreditkan pejabat publik. Apalagi Irnadi Kusuma telah menjalani hukuman percobaan dan sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya. Setelah itu selesai, tidak serta-merta penilaian moral terus melekat, karena konstitusi menjamin setiap ASN berhak memperoleh jabatan sesuai kompetensi. Pengecualian hanya berlaku pada perkara korupsi atau tindak pidana berat lainnya.
Lebih ironis lagi jika standar ganda dipakai. Calon kepala daerah yang memiliki riwayat kawin-cerai tetap berhak maju dalam pilkada, maka ASN pun tidak boleh diperlakukan diskriminatif dengan alasan yang sama. Konstitusi tidak pernah membatasi hak warga negara hanya karena urusan pribadi.
Karena itu, aktivis sejati seharusnya berbicara berbasis argumentasi hukum, bukan asal bunyi (asbun) demi kepentingan politik sesaat. Meritokrasi berarti mengutamakan kompetensi dan rekam jejak kinerja, bukan mengadili ranah pribadi yang tidak relevan dengan tugas birokrasi.