PAD Loteng Mengalami Kebocoran, ini Kata Dewan Murdani

Lombok Tengah, talikanews.com –Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dari perizinan pembangunan villa di sektor pariwisata mengalami kebocoran.
Pasalnya, hingga sekarang ratusan villa yang di bangun di wilayah Loteng masih belum mengatongi perizinan atau ilegal. Namun, ironisnya Pemda Loteng malah terkesan melakukan pembiaran, tidak melakukan penertiban hingga sekarang.
Anggota DPRD dari Fraksi NasDem Loteng, Murdani menyatakan, realisasi PAD Loteng mencapai Rp 331 Miliar. Jumlah itu, tidak dikatakan relatif stagnan, tapi ini masih memperlihatkan laju yang kurang signifikan.
“Dari catatan dari tahun ke tahun usul saran dan rekomendasi PAD ini terus kami sampaikan, namun potensi yang ada masih belum di garap maksimal, ” kata Murdani.
Ia menegaskan, kebocoran PAD Loteng tersebut, karena begitu lemahnya penegakan regulasi oleh pemerintah daerah. Buktinya, kasus ratusan vila dan homestay bodong di wilayah pariwisata selatan.
Selain itu, pembiaran berkepanjangan oleh pemerintah daerah terhadap pembangunan dan operasi bangunan itu tidak hanya menimbulkan kerugian bagi Lombok Tengah secara pendapatan, namun juga pelanggaran tata ruang yang bisa menimbulkan dampak sosial lingkungan serius.
“Sudah dari jauh hari kami minta pada Pemda untuk turun. Tapi hingga sekarang belum diindahkan. Kami belum mengetahui kendalanya, ” tuturnya.
Ia mengaku, pihaknya sudah menginvetaris potensi jenis kerugian dari dampak keberadaan vila dan homestay bodong tersebut. Seperti pertama kerugian ekonomi.
“Investasi ilegal ini sangat jelas dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah, karena tidak ada pajak yang dibayarkan sebagai kontribusi pada pembangunan daerah,” ujarnya.
Kerusakan lingkungan, pembangunan villa ini memberi dampak penggundulan hutan, polusi air, dan kerusakan ekosistem. Kerusakan infrastruktur, menyebabkan kerusakan jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Kemudian, risiko keamanan dan konflik. pembangunan villa tanpa izin itu membuka ruang konflik antara investor dan masyarakat, antara masyarakat dan pemerintah daerah, serta potensi terjadinya tindak pidana.Kerusakan citra daerah, dimana investasi ilegal akan mengurangi kepercayaan investor yang sah.
“Kami mendesak pemerintah segera melakukan langkah cepat dan konkrit. Karena kalau dibiarkan saja tentu persoalan ini akan menjadi berkepanjangan kedepanya, ” tuturnya.
Ditambahkan, Pemda melalui OPD terkait juga memanggil semua investor yang membangun tanpa izin tersebut. Jika tidak lajutnya pihanya bakal memanggil dinas terkait bahkan langsung dengan investornya.
“Kami akan memberikan atensi besar pada dinas perizinan, baprinda, pol pp maupun dinas terkait untuk mengatasi persoalan ini, ” imbuhnya. (TN.06)





