
Lombok Tengah, talikanews.com – Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, Polres Lombok Tengah membuka layanan aduan cepat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Lombok Tengah Kompol Imam Maladi mewakili Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto saat ditemui dirungannya pada Rabu (21/05/2025).
Imam Maladi menjelskan, layanan aduan yang dibuat tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian khususnya Polres Lombok Tengah, baik menyangkut situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas), bencana alam dan hal hal lain yang bersifat emergency.
Dalam mendukung layanan aduan cepat tersebut, Polres Lombok Tengah membentuk tim reaksi cepat untuk meresfon aduan masyarakat yang masuk saait itu.
Dalam operasinya, layanan aduan cepat akan menghubungkannya dengan pihak kepolisian terdekat sehingga saat itu juga tim reaksi cepat akan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Layanan tersebut dibuat dengan berbagai macam pertimbangan dan merupakan salah satu trobosan Kapolres Lombok Tengah yang baru.
Adapun kontak WhatsApp layanan aduan cepat Polres Lombok Tengah yang dapat dihubungi oleh masyarakat adalah 087872006110 selain itu masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri dengan no 110.
Diharapkan, masyarakat memanfaatkan fasilitas aduan cepat yang telah dibuat tersebut dengan sebaik baiknya.(TN.06)