DPRD Desak Pemda Loteng Buat Perbup Penyaluran DBHCHT

Lombok Tengah, talikanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) mendesak pemerintah Daerah (Pemda) Loteng untuk segera membuat peraturan bupati (perbup) tentang penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Apalagi sejauh ini penyaluran DBHCHT belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat, baik petani, buruh, dan pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) tembakau.

“Kami menilai pembuatan perbup DBHCHT penting dilakukan untuk memastikan penyaluran dana ke masyarakat. Selain itu, langkah ini akan memengaruhi keberlangsungan hidup petani,” kata ketua Komisi II DPRD Loteng, Lalu Muhammad Ahyar saat menerima hearing LSM Lombok Ate untuk Kemanusiaan (LAUK) di kantor DPRD Loteng, Senin 19/05/2025.
Selain itu lanjut Ahyar, persoalan DBHCHT ini hampir setiap tahun dibicarakan oleh petani. Artinya persoalan ini tidak akan pernah selesai, jika belum ada solusinya. Sehingga salah satu solusinya adalah Pemda segera membuat Perbup.

“Memang DBHCHT ini salah satu komponen yang ada di APBD yang berdasarkan PMK 72 Tahun 2024. Dimana pengalokasian 40% untuk kesejahteraan dan peningkatan nilai guna produksi, 50% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukumnya,” tandasnya.

Perlu diketahui tambah Ahyar, tembakau adalah berkah yang tidak bisa dibandingkan dengan daerah lain, sehingga perlu pengelolaan yang komprehensif.

Hanya saja yang menjadi salah satu kendala utama pendistribusian DBHCHT yang proporsional. Apalagi berdasarkan PMK 72 dan PMK 16 tahun 2025, dinas pertanian masih terlihat kebingungan dalam mendistribusikan dana ini.

Artinya, meskipun disalurkan ke bidang pertanian, regulasi yang dipakai masih bias, terutama terkait kelompok tani.
Untuk itulah, diperlukan Perbup yang mengatur secara spesifik mengenai pendistribusian ini.

“Misalnya, mesin rajang tembakau seharusnya tidak hanya di dinas pertanian, tetapi juga bisa diakses melalui Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi, dan UKM. Hal ini sejalan dengan PMK yang menyatakan 40% DBH CHT harus dialokasikan untuk kesejahteraan dan peningkatan nilai guna,” tandasnya.

Sementara, perwakilan Baprinda Loteng Dalilah mejelaskan bahwa regulasi terkait DBHCHT, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga PMK 215, sudah sangat dikuasai. Secara khusus, PMK 72 tahun 2024 menjadi panduan utama dalam pengelolaan dan perencanaan DBHCHT, terutama terkait pengalokasian dan verifikasi. PMK 72 ini mengatur proporsi alokasi dana: 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan.

Kemudian terangnya, realisasi proporsi alokasi dana 2025 untuk Satpol PP (penegakan hukum) hanya sekitar 1,27% atau Rp 1,2 miliar, jauh di bawah proporsi 10% yang ditetapkan PMK 72. Koordinasi dan pengawasan dengan Bea Cukai sangat penting dalam penyusunan kegiatan penegakan hukum, bahkan memerlukan notula kesepakatan.

Alokasi untuk dinas kesehatan dan RSUD mencapai 49,23%, melebihi ketentuan 40%, Alokasi untuk pertanian mencapai 20,2% atau Rp19,6 miliar, memenuhi proporsi yang cukup besar, dengan fokus pada peningkatan kualitas bahan baku. Namun, Kami menekankan perlunya menggali lebih dalam kebutuhan petani di lapangan.

Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Alokasi sebesar 7,4% atau Rp7 miliar ,Dinas Sosial Alokasi sebesar 0,88% atau Rp 831 juta, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Alokasi cukup besar, Rp 8 miliar untuk jalan dan Rp 7 miliar untuk dukungan peningkatan kualitas bahan baku di bidang irigasi Dinas Koperasi dan UKM: Alokasi hanya 0,6% atau Rp 600 juta. Ketahanan Pangan (Ketapang): Alokasi hanya 0,4% atau Rp 400 juta.

“Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) RKP adalah kegiatan tahunan OPD yang disusun berdasarkan PMK 72 dan diselaraskan dengan prioritas daerah (RKPD dan SKPD). RKP makro dievaluasi oleh DPK (pertimbangan keuangan) dan untuk tahun 2025 sudah sesuai regulasi. Setelah RKP disetujui, OPD akan melaksanakan proses RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) secara lebih detail Wacana Penyusunan Perbup sebagai Turunan PMK 72,” jelasnya.

Sehingga terhadap pembuatan Perbup, iq sangat setuju sebagai turunan dari PMK 72, meskipun PMK tersebut tidak mensyaratkan Perbup (karena sifatnya sama dengan kegiatan DK yang tidak disarankan menyusun Perbup, melainkan mengacu pada surat edaran kementerian terkait).

“Manfaat Perbup akan meningkatkan akuntabilitas publik, Dalam penyusunan Perbup, semua pemangku kepentingan (petani, buruh tani, pemerhati, NGO, akademisi) dapat diundang untuk bersama-sama merumuskan substansi yang dibutuhkan,” tuturnya.

Sedangkan dari perwakilan BKAD, Kusna Hadi mengatakan, pengelolaan Dana DBHCHT yang diterima tahun ini mencapai Rp 94 miliar, setara dengan sepertiga dari APBD. Selanjutnya alokasi dana ini dikoordinir oleh Bappeda, berdasarkan kebutuhan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan PMK 72. Prioritas penggunaan dana DBHCHT adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Selain itu, ada fleksibilitas dalam pengalokasian dana jika ada kelebihan anggaran, bisa digeser selama masih dalam tiga koridor utama tersebut.

“Penyalur menyarankan untuk memprioritaskan kebutuhan petani tembakau, karena mereka adalah pihak yang mendatangkan dana ini. Untuk menjamin hal ini, diperlukan regulasi setingkat Perbup atau Perda,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button