Dewan Dorong Pemda Loteng Operasikan Gedung KIHT

Lombok Tengah, talikanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng), Lalu Muhammad Ahyar mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng untuk segera mengoperasikan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang ada di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang.
“Kami rasa Pemda Loteng lamban mengoperasikan KIHT. Padahal ini sangat krusial untuk mendorong Ikatan Keluarga Hati (IKM) yang bergerak di bidang tembakau agar bisa berkembang pesat,” kata Ahyar, Senin 19/005/2025.
Perlu diketahui juga lanjut Ahyar, jika KIHT itu sudah beroperasi, maka akan memudahkan daerah menjadi sumber industri tembakau yang sebelumnya hanya sebagai daerah sumber produksi saja.
“Memang sejauh ini belum digunakan, karena masih ada sarana prasarana yang belum siap,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pembangunan KIHT telah rampung sesuai kontrak pada tanggal 21 Desember 2023. Selain itu, proyek pembangunan KIHT yang telah rampung dikerjakan yakni gedung pelelangan yang dikerjakan di 2022, serta gedung produksi dan kantor pengelola yang dikerjakan di 2023. Bahkan, di tahun tahun anggaran 2024 untuk pembangunan pagar keliling dan gedung untuk kantor Bea Cukai serta fasilitas pendukung lainnya.
Sehingga, pembangunan KIHT tersebut diharapkan dapat mendukung program industrialisasi tembakau khusus di Lombok Tengah.
“Kita ada 15 IKM tembakau rajang tetapi hanya dua yang sudah Sigaret Kretek Tangan (SKT). Makanya ini perlu didorong dari daerah produksi tembakau menjadi daerah industri tembakau,” tegasnya.
Tujuan dibangun KIHT itu adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, juga meningkatkan daya saing dan kemudahan perizinan berusaha bagi industri-industri kecil hasil tembakau.
“Saat ini banyak pelaku tembakau yang tidak responsif karena kurangnya pembinaan dan pendidikan, padahal potensi di sektor ini sangat besar mengingat sejarah panjang masyarakat Lombok Tengah dalam dunia pertembakauan,” tungkasnya.(TN.06)





