Kisruh Kepemilikan Lahan PT Santrian dengan Warga Mekar Sari, Sekda : Penyelesaian di tingkat desa dan Tenggang Waktu sampai 26 Februari 2025

Lombok Tengah, talikanews.com – Pemda Lombok Tengah memediasi pihak yang terlibat dalam kisruh soal kepemilikan lahan antara PT Santrian dengan warga Lancing Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat di ruang rapat Sekda Loteng, Kamis (06/02/2025).

Pemda Loteng melakukan media ini juga lantaran terjadi adu mulut antara pihak kontraktor dengan warga Mekar Sari. Hingga diduga terjadi pengancaman penembakan oleh pihak kontraktor terhadap warga.

Dalam mediasi selain dihadiri warga yang mengaku memiliki lahan, pihak PT Santrian bersama kuasa hukumnya dan pihak Tampah Hills juga ikut hadir.
Selain itu, meidasi yang dilakukan Pemda Loteng sebagai bentuk tindak lanjtut dari surat permohonan PJS Kepala Desa Mekar Sari. Dimana dalam surat itu meminta kepada Pemda Loteng untuk memediasi investor PT santrian, Tampak hill dengan warga  Mekar Sari yang mengkalim sebagai pemilik lahan yang hingga saat ini belum menemukan titik temu.

Dalam mediasi itu dipimpin langsung oleh Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya. Dimana ia mengatakan, bersasarkan hasil mediasi yang digelar secara tertutup itu, para pihak yang hadir bersepakat untuk menyelsaikan persoalan tersebut secara musyawarah kekeluargaan di tingkat Desa.

“Pihak perusahaan dan warga menyepakati penyelesaian persoalan ini akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan yang akan difasilitasi di tingkat desa,” ungkapnya.

Kemudian, penyelesain di tingkat desa akan diberi tenggang waktu sampai tanggal 26 Februari 2025.

“Dari hasil kesepakatan tadi juga sebelum ada kesepakatan bersama kontraktor yang ditunjuk oleh PT Santrian, maka pihak kontraktor tidak boleh bekerja di lahan yang di permasalahkan tersebut. Namun di lahan yang tidak dalam permasalahan. tetap bisa melaksanakan pekerjaannya,” katanya.

Sedangkan lanjut Lalu Firman, kalau pun dalam musyawarah kekeluargaan tersebut tidak menemui titik temu, maka akan kembali kepada siapa pemilik syah yang diakui oleh negara.

“Jadi aktifias apapun yang dilakukan oleh individu yang memiliki hak atas lahan tersebut tidak boleh dilarang sepanjang aktifitas tersebut sesuai aturan,” ucapnya.

Sementara jelas Lalu Firman, berdasarkan dokumen yang dimiliki PT Santrian memiliki legal standing sertifikat hak milik. Disamping itu, warga juga mengkalim memilik bukti kepemilikan.
Hanya saja tambahnya, Prosedur Hak Milik PT Santrian sudah memenuhi sayarat menurut BPN. Kalaupun diklaim juga oleh masyarakat maka jalan satu-satunya melalui proses pengadilan.

“Hasil dari mediasi itu juga, Pihak PT Santruan dan Tampah Hills menyepakati untuk membuat akses jalan dengan luas 6 meter menuju pantai yang diperuntukkan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button